Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022, Tinggal Klik https://ppdb.jakarta.go.id

ADVERTISEMENT

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022, Tinggal Klik https://ppdb.jakarta.go.id

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 16 Jun 2022 14:15 WIB
PPDB DKI Jakarta 2022
Cara lapor diri PPDB Jakarta 2022. Foto: PPDB Disdik DKI Jakarta
Jakarta -

Sejumlah jalur pendaftaran dalam PPDB Jakarta 2022 kini telah memasuki tahap lapor diri sejak Kamis (16/6/2022). Sejumlah jalur yang dimaksud adalah zonasi dan afirmasi (inklusi dan anak asuh panti) untuk jenjang SD dan jalur prestasi akademik-nonakademik dan afirmasi (inklusi dan anak asuh panti) untuk jenjang SMP. Selain itu ada juga jalur prestasi akademik-nonakademik dan afirmasi (inklusi dan anak asuh panti) jenjang SMA dan SMK PPDB Bersama tahap I.

Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) menegaskan melalui portal resmi mereka, siswa yang sudah diterima agar segera melakukan lapor diri. Langkah terakhir dalam proses penerimaan ini bisa dilakukan via online di https://ppdb.jakarta.go.id.

Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2022

  • Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Log ini menggunakan nomor peserta dan password
  • Klik Lapor Diri
  • Cetak bukti lapor diri PPDB Jakarta 2022.

Jadwal Lapor Diri PPDB Jakarta 2022

  • 16 Juni 2022 jam 08.00-24.00 WIB
  • 17 Juni 2022 jam 00.01-14.00 WIB

"Bagi CPDB yang sudah diterima dalam proses seleksi namun tidak melakukan lapor diri dianggap mengundurkan diri," tulis Disdik DKI dalam situs resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Keputusan Kepala Disdik DKI Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Proses Pelaksanaan PPDB TA 2022/2023 juga disebutkan beberapa ketentuan bagi yang tidak melakukan lapor diri.

Penalti Tidak Lapor Diri PPDB Jakarta 2022

  • Calon siswa baru yang sudah lapor diri tidak boleh ikut PPDB jalur lainnya.
  • Peserta yang tidak lapor diri akan dinyatakan mundur, kemudian tidak bisa ikut jalur lainnya.
  • Calon peserta didik baru yang diterima dan melakukan lapor diri, tapi selanjutnya mengundurkan diri, maka tidak bisa ikut jalur lain dan kuota yang ditinggalkan akan dialokasikan untuk PPDB tahap kedua.

Demikian cara lapor diri PPDB Jakarta 2022, jadwal, dan ketentuannya jika tidak mengikuti tahap ini. Jangan sampai terlewat ya, detikers!




(nah/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads