Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022

ADVERTISEMENT

Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022

Anatasia Anjani - detikEdu
Rabu, 15 Jun 2022 13:30 WIB
Ada calon siswa SMA/SMK di Kabupaten Klaten yang terkendala sinyal internet saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2020.
PPDB Jateng. Foto: Achmad Syauqi
Jakarta -


Pengajuan akun, verifikasi dokumen, serta aktivasi Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) dimulai pada tanggal 15-28 Juni 2022.

Pengajuan akun diperlukan bagi CPDB jenjang SMP/MTs yang telah dinyatakan lulus dan ingin melanjutkan ke SMA Negeri dan SMK Negeri wajib mengajukan akun pada laman resmi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Jateng.

Pada proses pengajuan akun CPDB akan memperoleh lembar bukti pengajuan akun yang harus dicetak. Simak cara pengajuan akun berikut ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022

Sebelum mengajukan akun, CPDB harus melakukan scan dokumen asli persyaratan PPDB. Scan dokumen harus dijadikan file pdf, jpg, atau png dengan size maksimal 1 MB.

1. Mengunjungi situs resmi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah https://ppdb.jatengprov.go.id/

ADVERTISEMENT

2. Klik ajukan akun

3. Terbuka form ajukan akun PPDB, selanjutnya isikan data CPDB. Isilah NISN, sekolah asal (pilih Dalam Provinsi untuk SMP/MTs Sederajat yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah), isi jenis lulusan sesuai data, NIK, tahun lulus, dan kode keamanan yang tertera.

4. Jika data sesuai maka akan muncul data Dapodik yang mencakup nama sekolah, asal, dan biodata siswa.

5. Lengkapi data anda yang berisi status domisili (pilih dalam provinsi, alamat KK dalam provinsi Jateng), melengkapi alamat sesuai KK, koordinat lokasi rumah sesuai KK (berdasarkan data Dapodik/EMIS)

6. Masukkan nilai rapor sesuai surat keterangan nilai rapor SMP/MTs sederajat. Nilai skala 0-10, nilai dapat diisikan sampai 2 angka dibelakang koma (contoh 8.10, koma ditulis dengan titik). Jika nilai dalam skala 0-100, maka nilai dikonversi menjadi skala 0-10 (misal nilai anda 87.00 maka diisikan menjadi 8.70).

7. Memasukkan data kejuaraan/ prestasi.

8. Melengkapi data info tambahan.

9. Mengunggah scan dokumen asli yang disyaratkan sistem. Pakta Integritas merupakan surat pernyataan kebenaran dokumen.

10. Cetak ulang data yang telah diisi, jika sudah sesuai klik centang setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan.

11. Pastikan setelah pengajuan Akun untuk mencetak Bukti Ajuan Akun, dengan klik Cetak Bukti Ajuan Akun.

B. Cara Aktivasi Akun

1. Mengunjungi laman resmi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah https://ppdb.jatengprov.go.id/

2. Memilih salah satu sistem seleksi di jenjang SMK.

3. Klik menu Daftar kemudian klik Pendaftaran Mandiri.

4. Klik aktivasi akun.

5. Memasukkan NISN dan Token.

6. Jika akun tersedia maka akan muncul Info Siswa. Masukan Password dan Konfirmasi Password.

7. Setelah aktivasi akun ada, notifikasi aktivasi akun berhasil lalu klik OK.

8. CPDB akan masuk ke Dashboard Pendaftaran. Pendaftaran baru dibuka pada tanggal 29 Juni dan ditutup tanggal 1 Juli 2022.

Demikianlah cara pengajuan akun dan aktivasi akun PPDB Jateng 2022 (https://detik.com/tag/ppdb-jateng). Semoga berhasil detikers!




(atj/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads