PPDB DKI Jakarta 2022 kembali digelar, banyak pro dan kontra seputar pelaksanaannya. Ada yang menilai, proses PPDB DKI Jakarta 2022 tidak adil dan merampas hak anak sekolah.
Berdasarkan data yang diperoleh dari SMERU Research Institute tahun 2020, di DKI Jakarta setiap tahun ajaran baru tidak kurang dari 140 ribu anak lulusan SD mendaftarkan diri masuk SMP dan sekitar 150 ribu anak lulusan SMP masuk ke SMA/SMK. Dari jumlah total ini hanya sekitar 52 persen yang dapat diterima di SMP Negeri dan hanya 33 persen yang dapat diterima di SMA/SMK Negeri di Jakarta.
Ada ribuan anak lainnya yang tidak mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan di bangku sekolah negeri. Hal inilah yang menjadikan masyarakat menganggap pemerintah tidak adil dalam menyediakan fasilitas pendidikan untuk anak usia sekolah.
Hal itu disampaikan Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (KOPAJA) dalam diskusi publik bertajuk "Pelanggaran Hak Anak Dalam Hajatan PPDB DKI 2022" pada Selasa (14/6/2022) melalui online. Webinar digelar membahas polemik soal PPDB 2022 yang dianggap melanggar hak anak usia sekolah.
Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengatakan, ada 170 ribu anak (58% dari total lulusan SD dan SMP) adalah anak-anak yang diabaikan dalam sistem PPDB yang dibuat oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Pemerintah provinsi DKI telah melakukan tindakan diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Dasar berikut semua peraturan turunannya," ujar Ubaid.
Lebih lanjut, Ubaid membeberkan undang-undang yang mengatur soal pendidikan. Ia menyebutkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menegaskan bahwa: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian dalam UU Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa: (pasal 5) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak, lalu ada (pasal 1 ayat 18) Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah; (pasal 34 ayat 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Wajib Belajar Minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya.
Hak anak atas pendidikan ini juga jelas termaktub dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014 (perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak). Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Peraturan soal pendidikan ini juga dijelaskan dalam Perda Nomor 8/2006 tentang Sistem Pendidikan, DKI sudah menjelaskan 'wajib belajar' sebagai: peserta didik yang mengikuti program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah (pasal 1).
Menurut Ubaid, sudah 16 tahun Perda ini tak diindahkan, dan tidak ada pengawasan dari para pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan masyarakat.
Jumlah sekolah di DKI Jakarta tidak sebanding dengan jumlah anak yang membutuhkan pendidikan. Hal inilah yang kemudian membuat sebagian anak terpaksa masuk ke sekolah swasta yang biayanya tidak ditanggung oleh pemerintah.
KOPAJA yang terdiri dari berbagai komunitas seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kopel Indonesia (Komite Pemantau Legislatif), JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), Suara Orangtua Peduli dan Perkumpulan Wali Murid Koloni 8113 ini juga membeberkan PPDB DKI Jakarta 2022 memiliki banyak kekurangan.
Ada 6 poin yang dibeberkan sebagai kelemahan dari PPDB DKI Jakarta 2022. Di antaranya adalah penerimaan siswa berdasarkan usia, jumlah kursi sekolah negeri yang minim, jalur prestasi dengan kapasitas 23 persen, fenomena kelas unggulan, kesenjangan mutu sekolah dan pembiayaan pemerintah di sekolah swasta hanya berupa bantuan.
Dengan digelarnya diskusi ini, KOPAJA berharap ada perwakilan dari pihak pemerintah yang bisa mengkaji ulang proses PPDB ini. Tujuannya agar seluruh anak usia sekolah bisa mendapatkan hak yang sama dalam bidang pendidikan.
Simak Video "Gedung SMP di Yahukimo Papua Dibakar, Ulah KKB?"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/nwy)