PPDB Tangsel 2022, Walkot Tangsel Minta Calon Pendaftar Cek Zonasi

ADVERTISEMENT

PPDB Tangsel 2022, Walkot Tangsel Minta Calon Pendaftar Cek Zonasi

Hanifa Widyas - detikEdu
Jumat, 03 Jun 2022 21:02 WIB
Ilustrasi jenjang sekolah
Foto: Tim Infografis/Fuad
Jakarta -

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi peserta didik di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) telah dibuka. Berikut jadwal lengkap pendaftaran PPDB Tangsel di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pendaftaran PPDB untuk Taman Kanak-kanak berlangsung pada Rabu 8 Juni hingga 17 Juni 2022. Pendaftaran PPDB TK berlangsung setiap hari dari Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru disesuaikan dengan kebijakan Kepala Satuan Pendidikan TK Negeri Pembina dan jatuh pada 20 Juni 2022.

Di samping itu, Daftar Ulang PPDB TK berlangsung pada 21-24 Juni 2022 dan berlokasi di Satuan Pendidikan TK Negeri Pembina. Untuk Laporan PPDB Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 akan berlangsung pada 27 Juni 2022. Tahun ajaran baru atau hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 11 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan ada 6 zonasi untuk Taman Kanak-Kanak negeri atau pembina di Tangsel. Masyarakat yang hendak menyekolahkan anaknya di TK pembina ini diharapkan untuk melihat terlebih dahulu zonasi wilayah mereka. Beberapa zonasi wilaya tersebut, antara lain zonasi I di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur dengan TK Pembina I dan TK Pembina VI; zonasi II Kecamatan Pondok Aren terdapat TK Pembina II; zonasi III Kecamatan Serpong dan Serpong Utara, yakni TK Pembina III; zonasi IV berada di Setu, yakni TK Pembina IV dan zonasi V berada di Kecamatan Pamulang di TK Pembina V.

"Bagi ibu-ibu atau bapak-bapak yang ingin mendaftarkan anaknya namun di kecamatannya belum memiliki TK Pembina, dapat melakukan pendaftaran pada Satuan Pendidikan terdekat. Sedangkan pendaftar yang berdomisili di perbatasan kecamatan wilayah Kota Tangerang Selatan dan perbatasan Kabupaten/Kota dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan terdekat pula," ungkap Benyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2022).

ADVERTISEMENT

Adapun ketentuan dan syarat usia bagi anak TK adalah 4-6 tahun, memiliki akte keluarga, dan kartu keluarga. Anak dengan usia 4-5 tahun masuk ke kelompok A sedangkan anak berusia 5-6 tahun masuk ke dalam kelompok B.

Terdapat beberapa tahapan pendaftaran, di antaranya scan berkas persyaratan (akta kelahiran dan kartu keluarga) kemudian kirim ke WhatsApp panitia TK. Langkah selanjutnya panitia akan merekap dan menyeleksi pendaftar yang masuk melalui WhatsApp. Langkah terakhir panitia akan mengumumkan hasil seleksi sesuai ketentuan PPDB pada pendaftar melalui WhatsApp. Daftar ulang dan info hari pertama masuk dilakukan secara daring melalui WhatsApp.

Sementara itu, pada 23-31 Mei 2022 berlangsung pendaftaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tangsel. Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan di lokasi sekolah tempat mendaftar pada 9 Juni 2022. Pengumuman tersebut diumumkan melalui grup WhatsApp.

Daftar ulang PPDB SD berlangsung pada 10-11 Juni 2022 di lokasi sekolah tempat mendaftar. Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 atau hari pertama masuk sekolah berlangsung pada 11 Juli 2022.

Adapun syarat dan ketentuan peserta didik PPDB SD, antara lain berusia 7-12 tahun, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 23 Mei tahun 2022, dan pengecualian syarat usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 23 Mei tahun 2022. Bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni menjelaskan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah jika psikolog profesional tidak tersedia. Pendaftar juga diminta melampirkan akte kelahiran dan kartu keluarga.

Berbeda dengan PPDB TK, seleksi calon peserta didik SD dilaksanakan berdasarkan tiga jalur, yaitu zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

"Untuk jalur zonasi 75 %, jalur afirmasi 25%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yakni 5%," ungkap Deden.

Terdapat 157 SD Negeri di Kota Tangsel yang tersebar di 7 kecamatan. Dengan demikian, peserta didik baru dapat melihat zonasi sesuai dengan tempat tinggal mereka.

Sosialisasi PPDB untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan dilaksanakan secara daring pada 17 Mei-10 Juni 2022. Selain itu, ada pula uji coba aplikasi yang berlangsung pada 2 dan 9 Juni. Uji coba aplikasi ini dilaksanakan oleh panitia PPDB.

Bagi pendaftar alamat Kota Tangerang Selatan yang sekolah di luar Tangerang Selatan, akan ada pra pendaftaran dan wajib melakukan pengisian data dan dokumen kelengkapan lainnya pada formulir pendaftaran yang berlangsung pada 8, 9, 10, 13, 14 dan 15 Juni 2022. Pendaftar diminta mengisi formulir, surat pernyataan, dan nilai rapot. Pra pendaftaran dilaksanakan oleh penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Kota Tangerang Selatan.

Adapun seleksi calon peserta didik baru dibagi menjadi beberapa kuota. Kuota seleksi calon peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur zonasi sebesar 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi sebesar 15%, dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5%.

Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi, disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi non akademik hasil perlombaan, dan prestasi bersertifikat akan dilaksanakan pada 15,16, 17, dan 20 Juni 2022. Khusus hari terakhir pendaftaran dibuka sampai pukul 12.00 WIB Pendaftaran dilakukan secara daring pada website PPDB.

Bagi peserta didik yang mendaftar selain melalui jalur zonasi, diminta untuk mengirimkan berkas PPDB pada 15,16, 17, dan 20 Juni 2022 ke sekolah tujuan masing-masing. Penerimaan berkas di hari terakhir akan diterima paling lambat pukul 12.00 WIB.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai PPDB Tangsel, peserta didik dapat mengecek website Disdikbud Tangsel, yakni dikbud.tangerangselatankota.go.id atau melalui Layanan Pengaduan PPDB Tingkat SMP ke 0813 1047 0755 atas nama Rudi, Tingkat SD ke 085772550777 atas nama Satiyan dan Tingkat TK ke 081905555741 atas nama Haerudin




(akn/ega)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads