Tata cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaksanakan secara online. Hal tersebut dilakukan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun mengenai jadwal dibukanya dibagi secara bertahap. Tahap pra-registrasi tanggal 8 Juni sampai 13 Juni 2022, lalu Tahap I, pendaftaran mulai tanggal 12 Juni sampai 16 Juni 2022, dan Tahap II pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 23, 24, dan 27 Juni 2022.
Siswa sendiri akan menjalani hari pertama sekolah tanggal 11 Juli 2022 mendatang. Lalu, bagaimana alur pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan? Simak penjelasannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Daftar PPDB Kota Tangerang Selatan
Untuk mendaftar PPDB SMP Kota Tangerang Selatan, dibagi dalam beberapa jalur. Jalur tersebut diantaranya ada zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi non akademik hasil perlombaan, serta
prestasi bersertifikat.
Jalur Zonasi
Pada jalur zonasi, kuota yang disediakan sebanyak 50%. Biasanya jalurzonasi diperuntukkan bagi mereka yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan.
Adapun, alur pendaftarannya berdasarkan website PPDB SMPN Kota Tangerang Selatan, yaitu:
1. Buka website PPDB SMPN yang dituju.
2. Download dan isi formulir untuk jalur afirmasi.
3. Download dan isi surat pernyataan orang tua/wali terkait kebenaran data pada website PPDB.
4. Kirimkan beberapa data dan surat surat penting yang telah di foto copy, seperti:
a. Formulir jalur afirmasi yang telah diunduh dan diisi.
b. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
c. Foto copy bukti persyaratan seperti Kartu Indonesia Pintar atau Program Indonesia Pintar, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan kebenaran data dengan mencantumkan nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan lengkap sebanyak 16 digit. Lalu, cantumkan juga tanggal terbit Kartu Keluarga dan nomor WhatsApp pendaftar pada masing-masing dokumen persyaratan, kemudian datang langsung ke sekolah atau bisa juga melalui ojek online pada SMPN tujuan.
5. Panitia sekolah akan melakukan verifikasi berkas persyaratan yang telah masuk. Jika data sudah benar maka akan dikirimkan verifikasi melalui nomor WhatsApp sebagai tanda bukti.
6. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim melalui WhatsApp.
7. Cetak bukti pendaftaran.
8. Calon peserta didik menunggu pengumuman.
Jalur Afirmasi
Pada jalur afirmasi ini, kuota yang disediakan sebanyak 15%. Jalur ini diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas. Langkah langkahnya sama seperti pada jalur zonasi, hanya ada beberapa hal yang membedakan, yaitu mengirimkan foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Selanjutnya jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Kuota yang tersedia yaitu sebanyak 5% dan dibagi menjadi 2, yaitu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 3% dan Jalur Anak Guru dengan kuota 2%.
A. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 3%, berikut tata cara mendaftar PPDB Online:
Sama seperti syarat syarat sebelumnya, yang membedakan yaitu mengirimkan foto copy Surat Tugas Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
a) Bagi instansi pemerintah, lampirkan surat pindah tugas maksimal 1
tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
b) Bagi instansi swasta yang berbadan hukum, disertai lampiran bukti
pendirian perusahaan dan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
B. Jalur Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen), hal yang dilakukan pendaftar :
Pada Jalur Anak Guru, berkas yang membedakan dengan alur lain yaitu
mengirimkan foto copy Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan
(SK) mengajar orang tua.
Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan, serta Prestasi Bersertifikat
Jalur Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan dan Prestasi Bersertifikat memiliki kuota 5%, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Pada Jalur Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan dan Prestasi Bersertifikat, berkas yang membedakan yaitu mengirimkan foto copy sertifikat/piagam bukti hasil lomba dan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahap 2
Selain jalur pendaftaran di atas, terdapat PPDB Tahap 2 yang diperuntukkan bagi Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport yang terbagi ke dalam Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 23% untuk pendaftar yang berasal dari dalam zonasi, dan Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 2% untuk pendaftar yang berasal luar zonasi dan luar daerah.
Tata caranya sama dengan tahap tahap sebelumnya, hanya saja ada beberapa hal yang membedakan yaitu mengirimkan foto copy nilai raport kelas empat hingga enam, dari mulai semester satu dan dua.
Itulah tata cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan, cermati dengan baik dan teliti ya detikers!
(lus/lus)