Syarat PPPK Guru 2022, Pelamar Dibagi Dua Kategori

ADVERTISEMENT

Syarat PPPK Guru 2022, Pelamar Dibagi Dua Kategori

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 31 Mei 2022 20:00 WIB
Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap ratusan guru di Ponorogo.
Syarat PPPK Guru 2022. Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Jakarta -

Pada aturan rekrutmen PPPK Guru 2022, pelamar dibagi ke dalam dua kategori, yakni prioritas dan umum. Pelamar prioritas kemudian juga dibedakan ke dalam tiga kategori.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Oleh sebab itu, berikut ini telah dirangkum penggolongan atau kriteria pelamar PPPK Guru 2022 serta syaratnya menurut Permenpan-RB 20/2022 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

A. Pelamar Prioritas

1. Prioritas I:

  • Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

2. Prioritas II:

ADVERTISEMENT
  • THK-II

3. Prioritas III:

  • Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

B. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Tercatat di Dapodik.

Syarat PPPK Guru 2022

A. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • Surat berkelakuan baik
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

B. Syarat Khusus untuk Pelamar Disabilitas

  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
  • Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Ketentuan Khusus PPPK Guru 2022

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar jabatan fungsional guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.

Seleksi PPPK Guru 2022 berlangsung dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi. Para pelamar bisa terus memantau laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek untuk bisa mengikuti perkembangan informasinya.




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads