×
Ad

Alur PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA Semua Jalur, Dibuka Dua Tahap

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 31 Mei 2022 09:00 WIB
Alur PPDB Jabar 2022 SMA. Foto: Disdik Jabar
Jakarta -

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Jabar 2022 untuk tingkat SMA dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama akan segera berlangsung, yaitu pada tanggal 6-10 Juni 2022. Sementara, tahap kedua yang khusus dibuka untuk jalur zonasi, akan diselenggarakan ketika mendekati akhir bulan depan, yakni 23-30 Juni 2022.

Pada penerimaan jenjang SMA, seluruh jalur mempunyai alur pendaftaran sampai pengumumannya masing-masing. Seperti apa prosesnya?

Alur PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA

A. Jalur Afirmasi KETM

Dikatakan dalam akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, pendaftaran jalur afirmasi untuk siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dilakukan secara online maupun offline oleh sekolah asal. Berikut ini alurnya:

1. Pendaftaran:

  • Online: sekolah melakukan login menggunakan akun yang telah diberikan dan unggah data ke situs PPDB.
  • Offline: sekolah mengirim daftar calon siswa ke cabang dinas.

2. Verifikasi:

  • Verifikasi data dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan.

3. Seleksi:

  • Seleksi dilakukan oleh sistem.
  • Rapat koordinasi akan dilakukan untuk calon siswa baru yang tidak lulus.
  • Pemetaan calon siswa baru berdasarkan domisili.
  • Penyaluran ke sekolah yang terdekat dengan domisili (negeri atau swasta).

4. Penetapan:

  • Rapat dengan dewan guru, kepala sekolah, dan penetapan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan cabang dinas.
  • Memasukkan hasil ke situs PPDB.
  • Calon siswa yang tidak menerima hasil penyaluran, bisa mendaftar melalui jalur lain.

5. Pengumuman

B. Jalur Afirmasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Pendaftaran pada PPDB Jabar 2022 SMA jalur ini dilakukan oleh sekolah asal atau secara mandiri ke sekolah tujuan secara online maupun offline. Seperti ini alurnya:

1. Pendaftaran:

  • Sekolah login menggunakan akun yang sudah didapatkan.
  • Isi data pada format pendaftaran.
  • Menyerahkan berkas syarat.

2. Verifikasi:

  • Verifikasi data oleh panitia sekolah.
  • Cetak bukti pendaftaran.

3. Seleksi, yang dilakukan berdasarkan:

  • Administrasi
  • Kesesuaian dengan ketersediaan SDM pengajar dan sarana serta prasarana.

4. Penetapan:

  • Rapat penetapan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan cabang dinas.
  • Unggah hasil ke situs PPDB.

5. Pengumuman.

Alur jalur lainnya, klik selanjutnya >>>




(nah/lus)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork