Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2022 dibuka dalam dua tahap. Gelombang pertama diselenggarakan mulai 6-10 Juni mendatang. Kemudian, tahap atau gelombang berikutnya dimulai 23-30 Juni 2022.
Namun, agar tak disalahpahami, perlu diketahui sebelumnya bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar saat ini hanya mengelola PPDB untuk calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB. Hal ini turut dijelaskan melalui Instagram resmi Disdik Jabar.
"Mohon maaf sebelumnya, Disdik Jabar saat ini hanya berwenang melaksanakan PPDB di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Untuk informasi PPDB TK, SD, dan SMP bisa didapatkan di Disdik kab./kota masing-masing ya!" tulis akun tersebut, dikutip Senin (30/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Disdik Jabar juga menyampaikan jalur-jalur yang dibuka untuk calon siswa tingkat SMA dan SMK. Adapun PPDB Jabar 2022 tingkat SMA memberikan peluang melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas, prestasi, dan zonasi. Pada penerimaan calon siswa SMK, jalur yang dibuka cukup banyak, di antaranya afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat, persiapan kelas industri, prestasi nilai rapor, dan prestasi kejuaraan.
Sebelum mengetahui kuota setiap jalur di atas, pendaftar jenjang SMA jalur zonasi secara khusus, perlu mengetahui terlebih dahulu seperti apa cara menentukan jarak domisili. Sebab, perihal ini cukup kerap ditanyakan.
Cara Menentukan Jarak Domisili Jalur Zonasi PPDB Jabar 2022
Mengutip dari media sosial Disdik Jabar, domisili calon siswa baru ditentukan menurut alamat rumah pada kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan paling singkat satu tahun sebelum PPDB.
Mengutip dokumen sosialisasi PPDB 2022, apabila calon siswa baru menumpang alamat atau tidak berdomisili bersama orang tua, maka wajib menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. Aturan ini selaras dengan Permendagri 109/2019 soal Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Disdik Jabar juga mengimbau untuk mengonsolidasikan data kependudukan sedini mungkin. Pemeriksaan data bisa melalui sidatuk.info atau langsung menghubungi Disdukcapil setempat.
Selanjutnya, berapa kuota untuk jalur zonasi ataupun yang lainnya?
Kuota PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA-SMK
A. SMA
- Afirmasi: 20 persen
- Pindah tugas: 5 persen
- Prestasi: 25 persen
- Zonasi: 50 persen
B. SMK
- Afirmasi: 20 persen
- Pindah tugas: 5 persen
- Prioritas terdekat: 10 persen
- Persiapan kelas industri: 35 persen
- Prestasi nilai rapor: 25 persen
- Prestasi kejuaraan: 5 persen
Pada PPDB Jabar 2022 tingkat SMA untuk jalur zonasi, pendaftarannya dilaksanakan pada tahap/gelombang berikutnya, yakni 23-30 Juni 2022 bersamaan dengan penerimaan calon siswa SMK jalur prestasi nilai rapor. Jadi, jangan sampai keliru tanggal, detikers.
(nah/nwy)