4. Jalur Prestasi
- Rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang nilainya sama dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang bernilai setingkat
- Akta kelahiran dengan umur paling tinggi 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
- Belum menikah
- Kartu keluarga yang masih berlaku
- Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria, yang diterbitkan paling tidak 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak pendaftaran, serta sudah disahkan Kanwil Kemenag atau dinas pendidikan kabupaten/kota
Syarat Pendafatran PPDB SMK 2022 di Jawa Tengah
- Rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang bernilai sama dengan ijazah SMP/paket B/satuan pendidikan luar negeri setingkat
- Akta kelahiran dengan umur maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
- Belum menikah
- Kartu keluarga
- Piagam prestasi tertinggi yang sesuai dengan kriteria dan dikeluarkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran. Piagam yang disertakan juga wajib sudah disahkan Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib membuktikan kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemerintah daerah. Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau terdaftar dalam DTKS.
- Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi bagi yang merupakan anak dari tenaga kesehatan yang terlibat langsung dengan penanggulangan COVID-19 di luar Jawa tengah, tetapi masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang menyatakan kondisi kesehatan siswa berupa:
- Sehat pendengaran dan tidak buta warna: untuk bidang keahilian teknologi dan rekayasa, teknik informasi dan komunikasi, agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, energi dan pertambangan, seni dan industri kreatif
- Sehat pendengaran: untuk bidang keahlian bisnis dan manajemen
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tidak buta warna, sehat pendengaran, sehat mulut dan gigi: untuk bidang keahlian kesehatan dan pekerjaan sosial
Jadwal PPDB SMA dan SMK 2022 di Jawa Tengah
- Penetapan zonasi: 15 Mei 2022
- Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
- Pengajuan akun, verifikasi berkas, aktivasi akun: 15-28 Juni 2022 (verifikasi berkas dilakukan pada jam kerja satuan pendidikan)
- Pendaftaran dan perubahan pilihan:
- Dibuka 29 Juni 2022 jam 07.00-23.55 WIB setiap hari selama masa pendaftaran
- Ditutup 31 Juni 2022 jam 16.00 WIB
- Evaluasi pengaduan: 1-3 Juli 2022
- Pengumuman: 4 Juli 2022 maksimal 23.55 WIB
- Daftar ulang: 5-7 Juli 2022
- Awal ajaran baru 2022/2023: 18 Juli 2022
Pengumuman PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah juga bisa dilihat melalui laman resmi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial dan laman resmi masing-masing satuan pendidikan.
(nah/pal)