PPDB DKI: Syarat Masuk SD 2022 Apakah Harus Ada Ijazah TK?

ADVERTISEMENT

PPDB DKI: Syarat Masuk SD 2022 Apakah Harus Ada Ijazah TK?

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 19 Mei 2022 08:00 WIB
PPDB DKI Jakarta 2022
Syarat masuk SD 2022 apakah harus ada ijazah TK? Begini ketentuan di PPDB SD DKI Jakarta. Foto: PPDB Disdik DKI Jakarta
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2022 jenjang SD memasuki tahap pengajuan akun mulai 17 Mei 2022. Jalur masuk SD 2022 DKI yang pertama dibuka yaitu Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) mulai 13 Juni.

Syarat masuk SD 2022 melalui PPDB DKI Jakarta tidak menetapkan syarat ijazah TK. Adapun syarat PPDB SD DKI 2022/2023 yaitu berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022, memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang, dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

PPDB SD di DKI Jakarta 2022/2023 dibuka untuk 90.941 kursi. Masing-masing jalur membuka daya tampung sebesar 22.735 bangku di jalur afirmasi, 66.387 bangku jalur zonasi, dan 1.819 bangku jalur perpindahan tugas orang tua (PTO). Berdasarkan data empiris, menurut Pemprov DKI, sebaran dan daya tampung SD negeri cukup memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari paparan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, berikut ketentuan PPDB SD di DKI Jakarta 2022:

Ketentuan PPDB SD DKI Jakarta 2022

  • 1. Kelompok Afirmasi Prioritas Pertama di Jalur Afirmasi mencakup anak panti, anak penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
  • 2. Kelompok Afirmasi Prioritas Kedua mencakup anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, dan anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  • 3. Khusus jalur Afirmasi Prioritas Pertama, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
  • 4. Khusus Afirmasi Prioritas Kedua, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
  • 5. Peluang Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jenjang SD di Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan kedekatan domisili CPBD dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
  • 6. Jika pendaftar Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan di antara CPBD di kelompok prioritasnya berdasarkan usia tertua ke usia termuda, pilihan sekolah CPBD, dan waktu mendaftar
  • 7. Orang tua CPBD Jalur PTO mendapat surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai tempat tugas orang tua
  • 8. Jika jumlah pendaftar Jalur PTO melebihi daya tampung, maka seleksi berdasarkan pembobotan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
  • Jadwal PPDB SD DKI Jakarta 2022
  • Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022
  • Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD: 13 - 17 Juni 2022
  • Jalur zonasi SD: 13 - 17 Juni 2022
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD: 13 Juni - 1 Juli 2022
  • Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD: 20 - 24 Juni 2022
  • PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni - 1 Juli 2022

Nah, itu dia syarat masuk SD 2022 melalui PPDB DKI Jakarta, ketentuan, dan jadwal PPDB DKI 2022. Semoga berhasil, ya.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads