Syarat Pendaftaran PPDB 2022 Jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah

ADVERTISEMENT

Syarat Pendaftaran PPDB 2022 Jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 21 Mei 2022 11:30 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar saat hari pertama masuk sekolah pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Mataram, NTB, Senin (4/1/2021). Pembelajaran secara tatap muka terbatas di tengah pandemi COVID-19 pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 mulai dilaksanakan di wilayah NTB pada Senin (4/1) di sejumlah sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Ilustrasi pelajar SMA (Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Jakarta -

Calon peserta PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah bisa mempersiapkan berkas registrasi sejak sekarang. Sebab, tahap pendaftarannya akan segera dimulai pada bulan Juni mendatang.

Proses penerimaan murid baru SMA/SMK negeri di Jawa Tengah diawali dengan penetapan zonasi pada 15 Mei 2022 kemarin. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022 mendatang.

Pada jenjang SMA, sejumlah jalur yang dibuka adalah zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan jalur prestasi. Sementara, untuk jenjang SMK digunakan seleksi berdasarkan latar belakang keluarga miskin/yatim dan (atau) yatim piatu/anak tenaga kesehatan, lalu berdasarkan domisili, dan prestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat PPDB SMA 2022 di Jawa Tengah

Mengutip dari Petunjuk Teknik Penyelenggaraan PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, berikut ini syarat-syarat yang diterapkan:

1. Jalur Zonasi

  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1 sampai 5 SMP/sederajat
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang bernilai sama dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri setingkat SMP
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022/2023
  • Peserta PPDB 2022 belum menikah
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
  • Piagam penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki)
  • Peserta dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan bahwa ponpes yang bersangkutan terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS)

2. Jalur Afirmasi

  • Rapor SMP/sederajat
  • Rapor semester 1-5 SMP/sederajat
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang senilai dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022/2023
  • Belum menikah
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal satu tahun sebelum pendaftaran
  • Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak pendaftaran, serta sudah disahkan oleh Kanwil Kemenag/ Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota sesuai kewenangan (bagi yang memiliki)
  • Terdaftar di DTKS dan/atau menyertakan bukti KIP
  • Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data DP3AKB
  • Berasal dari panti asuhan, berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  • Putra/putri tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi bersangkutan, khusus untuk anak tenaga kesehatan yang terlibat dengan penanganan COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jateng.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang senilai ijazah SMP/ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
  • Belum menikah
  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor yang mempekerjakan, minimal perpindahan antarkabupaten atau antarkota
  • Merupakan anak guru dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah, disertai surat keputusan/penugasan dari pejabat berwenang
  • Piagam prestasi yang sesuai kriteria yang ditetapkan, dengan penerbitan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak pendaftaran. Bukti prestasi ini juga wajib sudah disahkan oleh Kanwil Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan (apabila memiliki)
  • Kartu keluarga di luar wilayah zonasi
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menyatakan bahwa orang tua calon murid bersangkutan, sudah berdomisili di wilayah tersebut sejak setelah tanggal penugasan.

ADVERTISEMENT

Syarat selanjutnya, klik halaman berikutnya >>>

4. Jalur Prestasi

  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang nilainya sama dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang bernilai setingkat
  • Akta kelahiran dengan umur paling tinggi 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
  • Belum menikah
  • Kartu keluarga yang masih berlaku
  • Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria, yang diterbitkan paling tidak 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak pendaftaran, serta sudah disahkan Kanwil Kemenag atau dinas pendidikan kabupaten/kota

Syarat Pendafatran PPDB SMK 2022 di Jawa Tengah

  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang bernilai sama dengan ijazah SMP/paket B/satuan pendidikan luar negeri setingkat
  • Akta kelahiran dengan umur maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
  • Belum menikah
  • Kartu keluarga
  • Piagam prestasi tertinggi yang sesuai dengan kriteria dan dikeluarkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran. Piagam yang disertakan juga wajib sudah disahkan Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib membuktikan kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemerintah daerah. Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi bagi yang merupakan anak dari tenaga kesehatan yang terlibat langsung dengan penanggulangan COVID-19 di luar Jawa tengah, tetapi masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang menyatakan kondisi kesehatan siswa berupa:

- Sehat pendengaran dan tidak buta warna: untuk bidang keahilian teknologi dan rekayasa, teknik informasi dan komunikasi, agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, energi dan pertambangan, seni dan industri kreatif

- Sehat pendengaran: untuk bidang keahlian bisnis dan manajemen

- Tidak buta warna, sehat pendengaran, sehat mulut dan gigi: untuk bidang keahlian kesehatan dan pekerjaan sosial

Jadwal PPDB SMA dan SMK 2022 di Jawa Tengah

  • Penetapan zonasi: 15 Mei 2022
  • Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
  • Pengajuan akun, verifikasi berkas, aktivasi akun: 15-28 Juni 2022 (verifikasi berkas dilakukan pada jam kerja satuan pendidikan)
  • Pendaftaran dan perubahan pilihan:

- Dibuka 29 Juni 2022 jam 07.00-23.55 WIB setiap hari selama masa pendaftaran

- Ditutup 31 Juni 2022 jam 16.00 WIB

  • Evaluasi pengaduan: 1-3 Juli 2022
  • Pengumuman: 4 Juli 2022 maksimal 23.55 WIB
  • Daftar ulang: 5-7 Juli 2022
  • Awal ajaran baru 2022/2023: 18 Juli 2022

Pengumuman PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah juga bisa dilihat melalui laman resmi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial dan laman resmi masing-masing satuan pendidikan.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads