Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 salah satunya menerapkan tahap prapendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP, SMA dan SMK mulai 17 Mei 2022 pukul 08.00 hingga 14 Juni 2022 pukul 12.00. Ada sejumlah kelompok peserta yang wajib melakukan prapendaftaran agar dapat ikut PPDB.
Prapendaftaran adalah mekanisme PPDB DKI Jakarta jenjang SMP, SMA, dan SMK sebelum tahap pengajuan akun dan pendaftaran di jalur-jalur PPDB. CPBD PPDB SMP, SMA, dan SMK yang wajib prapendaftaran yaitu peserta domisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021 dengan ketentuan lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022 bagi yang berasal dari sekolah luar DKI dan lulusan 2020 dan 2021 bagi lulusan asal sekolah dalam DKI, tidak terdaftar di satuan pendidikan lain, atau dari satuan pendidikan asing.
Sementara itu, pengajuan akun adalah satu tahap sebelum pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022. Tahap pengajuan akun wajib bagi peserta PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Sidanira Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat dokumen dan tata cara prapendaftaran PPDB DKI 2022:
Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor:
- PPDB SMP: Rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan kelas 6 (Semester 1)
- PPDB SMA/SMK: Nilai rapor kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 8 (semester 1 dan 2), dan kelas 9 Semester 1
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Sertakan jika memiliki:
- Surat keteranganperingkatrerata nilai rapor peserta didik dari sekolah
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non akademik
- KhususpesertaPPDB SMA/SMK:
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS, jika ada dan termasuk pengurus OSIS
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika ada termasuk pengurus ekstrakurikuler
Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022
- 1. Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- 2. Klik menu Registrasi
- 3. Isi formulir secara online (daring)
- 4. Cetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
- 5. Log in ke sistem Sidanira dengan buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- 6. Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen asli
- 7. Pantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
- 8. Cetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran
Selengkapnya tentang prapendaftaran dan PPDB DKI Jakarta 2022 bisa dilihat di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/ dan https://ppdb.jakarta.go.id/#/ .
(twu/pal)