Syarat PPDB SD DKI 2022, Berapa Usia Minimal Masuk Sekolah Dasar?

ADVERTISEMENT

Syarat PPDB SD DKI 2022, Berapa Usia Minimal Masuk Sekolah Dasar?

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 18 Mei 2022 12:00 WIB
PPDB DKI 2022
Syarat usia PPDB SD DKI 2022. Foto: Tim Infografis Detik
Jakarta -

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022, terdapat syarat usia minimal dan prioritas umur calon siswa sekolah dasar (SD). Tahap pendaftaran dimulai dari pengajuan akun, memilih sekolah, sampai lapor diri yang semuanya bisa dilakukan secara daring atau online.

Orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD pada PPDB DKI tahun ini, perlu mengetahui beberapa jalur yang dibuka. Seluruhnya adalah jalur zonasi, afirmasi, serta pindah tugas orang tua (PTO) dan anak guru.

Sebelum mengetahui secara detail mengenai prioritas usia masing-masing jalur, simak syarat umum masuk SD di PPDB Jakarta 2022 terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat PPDB SD DKI 2022

  • Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.
  • Mempunyai akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, paling lambat tanggal 1 Juni 2021.

Prioritas Usia PPDB SD DKI 2022

Mengutip unggahan Twitter PPDB DKI, seleksi seluruh jalur penerimaan siswa SD menerapkan kriteria berupa prioritas usia tertua ke termuda.

Bagi ayah dan bunda yang akan mengikutsertakan anaknya ke PPDB 2022 di Jakarta, perlu memahami juga beberapa kriteria lainnya, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Jalur afirmasi:

  • Zona prioritas
  • Waktu mendaftar
  • Khusus penyandang disabilitas: urutan pilihan sekolah

2. Jalur zonasi:

  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru:

  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Cara Pengajuan Akun sampai Lapor Diri PPDB SD DKI 2022

Pengajuan akun calon siswa SD di Jakarta adalah 17 Mei 2022. Adapun cara pendaftarannya secara lengkap adalah:

1. Pengajuan akun:

  • Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Klik Pengajuan Akun untuk jenjang SD
  • Isi formulir
  • Cetak tanda bukti pengajuan akun yang di dalamnya berisi nomor peserta serta token/PIN aktivasi

2. Aktivasi PIN/token:

  • Buka https://ppdb.jakarta.go.id
  • Klik tombol Aktivasi dan masukkan nomor peserta dari sistem Sidanira
  • Ganti token/PIN dengan password
  • Pilih sekolah tujuan

3. Memilih sekolah tujuan:

  • Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id
  • Log in dengan memasukkan nomor peserta dan password
  • Pilih sekolah tujuan
  • Cetak bukti pemilihan sekolah tujuan
  • Pantau pengumuman hasil seleksi

4. Lapor diri:

  • Akses https://ppdb.jakarta.go.id
  • Log in dengan memasukkan nomor peserta dan password
  • Klik Lapor Diri
  • Cetak tanda bukti lapor diri

Perlu diketahui, jadwal setiap jalur PPDB SD DKI 2022 memiliki ketentuan berbeda. Maka, orang tua perlu memantau melalui media sosial resmi PPDB DKI atau situs terkait.




(nah/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads