Dana BOS Kemenag 2022 Madrasah, Begini Cara Pencairan dan Besarannya

ADVERTISEMENT

Dana BOS Kemenag 2022 Madrasah, Begini Cara Pencairan dan Besarannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 20 Apr 2022 16:37 WIB
ilustrasi ptm terbatas
Cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 Madrasah dan besarannya. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kemenag 2022 untuk madrasah dijadwakan kembali cair April 2022. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, pencairan BOS Kemenag Tahap I diupayakan selesai sebelum 22 April.

Pencairan BOS Tahap I untuk 31.838 madrasah dimulai pada Maret dengan nilai Rp 2,245 triliun. Pada April, besaran dana BOS yang akan cair yakni Rp 1,3 triliun.

"Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap l seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Isom, calon penerima BOS tahun 2022 yakni 48.098 madrasah. Ia merinci, terdiri atas 23.666 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA). Pada Maret 2022, telah dilakukan pencairan sebesar Rp 2.245.609.550.000.

"Pekan lalu, tepatnya 12 April 2022, telah dilakukan langkah-langkah akselerasi pencairan BOS yang melibatkan para pihak dari Kemenag RI, KPPN dan pihak perbankan. Kami terus berupaya agar bisa dilakuakan pencairan pada 18 April 2022 untuk 8.391 MTs dengan dana Rp 664.276.250.000," kata Isom.

ADVERTISEMENT

"Adapun Madrasah Aliyah, kami usahakan cair pada 19 April 2022 untuk 7.869 MA dengan dana Rp 719.793.750.000. Kami berharap tidak ada kendala teknis dan administrasi dalam proses pencairannya," imbuhnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, berikut cara mencairkan dana BOS Kemenag untuk madrasah:

Cara Pencairan Dana BOS Kemenag 2022 untuk Madrasah

  • Buka situs bos.kemenag.go.id
  • Log in menggunakan EMIS Pendis
  • Buat perjanjian kerja sama
  • Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  • Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  • Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

  • Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS
  • Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Selengkapnya tentang cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 di madrasah bisa diakses di https://bos.kemenag.go.id/ .




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads