Nihil Daerah Level 4 di Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan PTM Level 1-3

Round Up

Nihil Daerah Level 4 di Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan PTM Level 1-3

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 05 Apr 2022 07:30 WIB
PTM di Bogor
PPKM Jawa-Bali diperpanjang, begini aturan PTM terbatas terbaru.Foto: Solihin/detikcom
Jakarta -

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang. Ia menjabarkan, 93% kabupaten dan kota di Jawa dan Bali sudah berada di PPKM level 1 dan 2.

"Saat ini sudah tidak terdapat lagi kabupaten/kota yang berada di level 4. Sebanyak 93% kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada pada level 1 dan 2. Hanya tersisa 9 kabupaten/kota yang masih berada di level 3," kata Luhut di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Ia menambahkan, kondisi pandemi COVID-19 varian Omicron juga sudah terkendali.

"Jumlah orang yang meninggal turun tajam hingga 88% dibandingkan puncak Omicron," kata Luhut.

"Terkendalinya Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu terjaga dengan baik," imbuhnya.

Menurut Luhut, kasus harian COVID-19 menurun dalam waktu kurang tiga bulan. Angka rawat inap di rumah sakit juga turun hingga 85% jika dibandingkan dengan masa puncak kasus Omicron lalu.

Sementara itu, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit kini 6% dan positivity rate juga di bawah standar WHO 4%. Kini, kasus aktif nasional kini berada di bawah 100 ribu kasus, turun 83% dari puncak kasus.

Ia mengatakan, aturan PPKM Jawa-Bali terbaru akan dirincikan segera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Orang Tua Boleh Izinkan PTM atau PJJ

Berdasarkan aturan sekolah tatap muka terakhir, PTM terbatas di sekolah kembali mengikuti aturan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Dikutip dari Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM terbatas diterapkan seiring makin membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Berikut aturan PTM terbatas dalam SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022:

  • 1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
  • 2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  • 3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaanterhadappenyelenggaraanPTM Terbatas, terutama dalam hal:
    • a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik
    • b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
    • c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
    • d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
    • e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-l9 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri
    • f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Dengan berlakunya SE terbaru tersebut, maka SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tidak berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, berikut aturan PTM terbatas di daerah level 1 hingga 4:

Aturan PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1 dan 2

  • 1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
    • - Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
    • - Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
    • - Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
  • 2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
    • - Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
    • - Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
    • - Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
  • 3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:
    • - Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
    • - Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
    • - Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Aturan PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

  • 1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
    • - Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
    • - Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
    • - Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
  • 2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).


Meski sekolah offline, tetap terapkan protokol kesehatan saat PTM terbatas ya, detikers!

Simak Video 'PPKM Jawa-Bali Mayoritas Level 1 & 2, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!':

[Gambas:Video 20detik]



(twu/nwy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia