Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang. Lantas, bagaimana nasib pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di Jawa dan Bali?
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan, 93% kabupaten dan kota di Jawa dan Bali sudah berada di PPKM level 1 dan 2.
"Saat ini sudah tidak terdapat lagi kabupaten/kota yang berada di level 4. Sebanyak 93% kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada pada level 1 dan 2. Hanya tersisa 9 kabupaten/kota yang masih berada di level 3," kata Luhut di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan, angka rawat inap di rumah sakit juga turun hingga 85% jika dibandingkan dengan masa puncak kasus Omicron lalu. Sementara itu, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit kini 6% dan positivity rate juga di bawah standar WHO 4%.Luhut menambahkan, kondisi pandemi COVID-19 varian Omicron juga sudah terkendali. Ia merinci, kasus aktif nasional kini berada di bawah 100 ribu kasus, turun 83% dari puncak kasus. Kasus harian COVID-19, sambungnya, menurun dalam waktu kurang tiga bulan.
"Jumlah orang yang meninggal turun tajam hingga 88% dibandingkan puncak Omicron," kata Luhut.
"Terkendalinya Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu terjaga dengan baik," imbuh Luhut.
Ia mengatakan, aturan PPKM Jawa-Bali terbaru akan dirincikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) segera.
PTM atau PJJ sesuai Izin Orang Tua
Sebelumnya Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan, PTM terbatas di sekolah kembali mengikuti aturan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Ia mengatakan, kebijakan ini juga diterapkan seiring makin membaiknya situasi pandemi COVID-19.
Aturan PTM terbatas terbaru tersebut juga tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan SE terbaru, orang tua atau wali murid bisa memilih untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Berikut aturan PTM terbatas dalam SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022.
- 1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
- 2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- 3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaanterhadappenyelenggaraanPTM Terbatas, terutama dalam hal:
- a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik
- b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
- c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
- d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-l9 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri
- f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
- Dengan berlakunya SE terbaru tersebut, maka SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tidak berlaku.
Apakah sekolah detikers menggelar PTM terbatas?
(twu/nwy)