Kapan Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Dilaksanakan? Ini Kata Disdik

Kapan Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Dilaksanakan? Ini Kata Disdik

Anatasia Anjani - detikEdu
Kamis, 10 Mar 2022 11:48 WIB
Sejumah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka di kawasan SDN Rawa Badak Selatan 01, Koja, Jakarta Utara, Jumat (4/2/2022). Saat ini pembelajaran tatap muka 50 persen kembali diberlakukan di Jakarta.
PTM di Jakarta. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Jabodetabek mengalami penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jabodetabek turun dari level 3 ke level 2, yang berarti ada kelonggaran meski tetap wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sesuai keputusan tersebut, DKI Jakarta memberlakukan level 2 selama seminggu ke depan hingga 14 Maret 2022. Penurunan level PPKM tentu berdampak pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Disdik DKI Jakarta Taga Radja, pelaksanaan sekolah tatap muka menunggu pemerintahan pusat. Arahan inilah yang menentukan penerapan PTM di DKI Jakarta.

"PTMnya itu menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Memang kalau liat dari revisi SKB 4 Menteri ketika wilayah PPKM level 1 atau 2 boleh PTM 100 persen. Namun tetap kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Taga kepada detikEdu, Kamis (10/3/2022).

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, sebetulnya telah disinggung pelaksanaan PTM. Aturan PTM dikembalikan pada pemerintah pusat.

"Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," tulis aturan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk, siswa dan sekolah yang melaksanakan PTM sehingga berinteraksi langsung dengan orang banyak.

"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik," kata Anies



Simak Video "Gedung SMP di Yahukimo Papua Dibakar, Ulah KKB?"
[Gambas:Video 20detik]
(atj/row)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia