Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis ketentuan terbaru pembelajaran tatap muka (PTM) di mana sekolah yang berada di daerah berstatus PPKM level 2 bisa melaksanakan PTM 50 persen.
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Surat edaran ini juga memuat poin penting lainnya, yakni orang tua memiliki opsi untuk mengizinkan anaknya ikut PTM maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Meski daerah yang tergolong PPKM level 2 mendapat diskresi penerapan PTM, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menegaskan wilayah dalam lingkup itu juga masih bisa meneruskan PTM 100 persen. Syaratnya, penularan COVID-19 di wilayah tersebut terkendali dan bisa menyelenggarakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri.
"Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," jelas Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (03/02/2022).
Meski wilayah PPKM level 2 mendapat diskresi pelaksanaan PTM, daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri.
Seiring berlakunya SE tersebut, salah satu daerah yang menerapkan PTM 50 persen adalah DKI Jakarta. Pelaksanaan belajar tatap muka dengan kapasitas 50 persen di Jakarta sudah dimulai sejak Jumat (04/02/2022) pekan lalu dan lama jam belajar hanya empat jam per hari.
"PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari," terang Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui konfirmasi tertulis pada Jumat (04/02/2022).
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lain juga menyelenggarakan PTM 50 persen, klik selanjutnya >>>
Simak Video "Video Kemenag soal Pungutan di Madrasah: Kalau Melenceng, Kita Luruskan"
(nah/erd)