Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia mulai 1 Februari 2022. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali berlangsung hingga 7 Februari.
Berdasarkan Inmendagri terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) Jawa-Bali berlangsung sesuai kriteria PPKM level 1-3 dengan pedoman dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tertanggal 21 Desember 2022. Adapun seluruh wilayah Bali dan DKI Jakarta PPKM level 2, sedangkan Banten PPKM level 2 kecuali Kota Serang dengan PPKM level 3.
Sementara itu, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta PPKM level 1 dan 2, kecuali Kabupaten Pamekasan, DIY PPKM level 3. Berikut aturan PTM terbaru di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 1-4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2
- 1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- - Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- - Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- - Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- 2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- - Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- - Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- - Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- 3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:
- - Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- - Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- - Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
- 1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
- - Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- - Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
- - Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
- 2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.
Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan
- - Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19
- - Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ
Kondisi Medis Warga Sekolah
- - Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19
- - Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol
- - Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19
Ketentuan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas
Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:
- - Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- - Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan
Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah
- - Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu - Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter
- - Menghindari kontak fisik
- - Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
- - Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
- - Menerapkan etika batuk dan bersin
- - Rutin membersihkan tangan
- - Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan
- - Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
- - Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan COVID-19 sekolah dan setempat
Daftar wilayah dan status level PPKM per kabupaten dan kota Jawa-Bali dapat diunduh di SINI. Apakah sekolah detikers masih melanjutkan PTM?
(twu/rah)