PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, Bagaimana dengan PTM?

ADVERTISEMENT

PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, Bagaimana dengan PTM?

Kristina - detikEdu
Selasa, 18 Jan 2022 13:00 WIB
PTM Adalah Wajib Mulai 2022, Ini Ketentuan di SKB 4 Menteri
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Status PPKM level 2 DKI Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mulai hari ini, Selasa (18/1/2022). Menurut aturan terbaru terdapat dua opsi dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Perpanjangan status tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1, COVID-19 di Jawa dan Bali. Sebelumnya, DKI Jakarta berada pada PPKM level 2 sejak Selasa (4/1/2022), berdasarkan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022.

"Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta seperti dikutip, Selasa (18/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan instruksi yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 17 Januari 2022 tersebut, terdapat dua opsi dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTM terbatas dilakukan berdasarkan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat lansia di wilayah sekolah yang bersangkutan.

Sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sebanyak 80 persen untuk pendidik/tenaga kependidikan dan 50 persen untuk lansia dapat melakukan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen selama 6 jam.

Sedangkan untuk sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sebanyak 50-80 persen untuk pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen untuk lansia dapat melakukan PTM secara bergantian dengan kapasitas 50 persen selama 6 jam.

Sementara itu, untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan lansia kurang dari 40 persen, maka PTM dapat dilakukan bergantian dengan kapasitas 50 persen selama maksimal 4 jam.

Simak Video 'Sederet Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM, Jabodetabek Masuk Level 2':

[Gambas:Video 20detik]



(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads