Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diterapkan dengan level 2 mulai 4-17 Januari 2022. Aturan terbaru PPKM pun sudah diterbitkan Gubernur Anies Baswedan, termasuk kegiatan belajar mengajar.
Aturan PPKM level 2 Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang disahkan pada Senin, 3 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022," demikian keterangan dalam Kepgub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTM Terbatas di Jakarta Tetap Dilanjutkan
Dalam aturan PPKM terbaru tersebut, terdapat poin tentang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan jarak jauh yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artinya Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan aturan SKB 4 Menteri itu, sekolah di Jakarta yang sudah mencapai vaksinasi dosis 2 untuk tenaga pendidik lebih dari 80 persen dan warga lansia yang sudah menyentuh 50 persen, maka sekolah masih dapat melanjutkan PTM setiap hari.
Adapun PTM yang dijalankan juga dengan kapasitas jumlah siswa 100 persen beserta sejumlah ketentuan yang mengiringi.
Aturan Lengkap PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 2
1. Sekolah dengan minimal 80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka:
- PTM terbatas dilaksanakan setiap hari.
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2. Sekolah dengan 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka:
- PTM terbatas dilaksanakan setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
3. Sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen, maka:
- PTM terbatas dilaksanakan setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
PTM Terbatas Dihentikan Jika Ada 3 Kondisi
Meski tetap bisa dijalankan pada PPKM level 2 di Jakarta, namun PTM Terbatas dapat dihentikan sementara jika terjadi sejumlah kondisi pada siswa dan warga pendidikan di sekolah sekurang-kurangnya dalam 14x24 jam.
Tiga kondisi tersebut di antaranya:
1. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut.
2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
Jadi sudah jelas ya detikers? Bahwa aturan PPKM Level II di Jakarta tentang PTM Terbatas tetap mengikuti aturan SKB 4 menteri.
(faz/kri)