Bupati Kudus Belum Setujui PTM 100%, Kenapa Ya?

ADVERTISEMENT

Bupati Kudus Belum Setujui PTM 100%, Kenapa Ya?

Dian Utoro Aji - detikEdu
Selasa, 04 Jan 2022 19:00 WIB
Bupati Kudus HM Hartopo ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (4/1/2022). (Foto : Dian Utoro Aji/detikcom).
Foto: (Foto : Dian Utoro Aji/detikcom).
Kudus -

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperbolehkan pembelajaran tatap muka 100 persen di jenjang sekolah dasar hingga SMP. Namun Bupati Kudus HM Hartopo belum sepenuhnya setuju akan hal tersebut.

Hal ini lantaran capaian vaksinasi usia 6-11 tahun belum 90 persen.

"Sebelum vaksinasi menyebar 100 persen minimal 90 persen kita tidak boleh tatap muka 100 persen," kata Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartopo mengatakan, terkait dengan PTM dengan kapasitas 100 persen harus izin terlebih dahulu. Menurutnya jika belum izin dengan Bupati Kudus akan ditegur oleh satgas khusus.

"Terkait PTM harus izin dulu, kalau belum kita tegur," kata Hartopo.

ADVERTISEMENT

"Secara penuh (PTM dengan kapasitas 100 persen) belum ada, paling masuknya 3-4 hari sekolah," sambung dia.

Hartopo meminta kepada sekolah untuk menyiapkan soal satgas COVID-19 di sekolah terlebih dahulu. Tak hanya itu dia meminta untuk menggenjot vaksinasi usia anak sekolah agar 84 ribu anak-anak usia 6-11 tahun disuntik vaksin Corona.

"Kita mempertegas masalah satgasnya, harus jelas dan boleh dan di situ harus ada PeduliLindungi itu jelas, terutama untuk SMP atau SD. SD begitu masip, kalau SMP sudah bagus sekali," jelas Hartopo.

Diberitakan sebelumnya, Disdikpora Kudus memperbolehkan sekolah tingkat dasar hingga menengah pertama menggelar PTM 100 persen.

"Untuk tingkat SD-SMP, semua sekolah sudah boleh menerapkan PTM 100 persen. Kami sudah membuat surat edaran untuk kepala SD-SMP untuk sudah boleh menerapkan PTM 100 persen," kata Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Moh Zubaidi kepada wartawan di SMPN 3 Kudus siang tadi.

Zubaidi beralasan memperbolehkan PTM normal berdasarkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2021 tentang panduan penyelenggara PTM di masa pandemi COVID-19 dan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM 4 wilayah Jawa dan Bali. Hal ini berbeda dengan pendapat Hartopo yang belum setuju diterapkannya PTM 100 persen di Kudus.




(nwy/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads