Sekolah Tatap Muka Akan Dihentikan, Jika Terjadi 3 Kondisi Ini

ADVERTISEMENT

Sekolah Tatap Muka Akan Dihentikan, Jika Terjadi 3 Kondisi Ini

Anatasia Anjani - detikEdu
Selasa, 28 Des 2021 10:30 WIB
Sekitar 3.050 sekolah di Jakarta bersiap untuk gelar sekolah tatap muka secara terbatas. Hal itu dilakukan seiring dengan pemberlakuan PPKM level 2 di ibu kota.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Sekolah tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara, apabila terjadi tiga hal yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Melansir dari akun Instagram Kemendikbudristek, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan yang ada di level 1,2, dan 3 pada PPKM wajib dalam melaksanakan PTM terbatas. Pemda juga tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu orang tua/ wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ untuk anaknya sampai semester satu tahum ajaran/ tahun akademik 2021/20211 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran/ tahun akademik 2021/ 2022 (Januari 2022) wajib mengikuti PTM terbatas.

Jika ada satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administrative dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan SKB terbaru, ada tiga hal yang harus diperhatikan yang dapat membuat sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dihentikan sementara, berikut adalah poinnya:

Pemberhentian PTM Terbatas Sementara

Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan terjadi dalam waktu sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut.

2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid 19 selama 5x24 jam.

Selain itu, dari keputusan bersama tersebut ada beberapa aktivitas yang belum diperbolehkan beroperasi, yaitu:

1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi.

2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid 19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid 19 pada satuan pendidikan.

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Demikianlah aturan yang harus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas. Detikers patuhi aturan tersebut ya!




(atj/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads