Mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pelaksanaan PTM ini hanya diberlakukan pada sekolah dengan wilayah PPKM level 1 hingga 3.
Keputusan tersebut tertuang dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang terdiri dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan rilis yang diterima detikEdu, Kamis (23/12/2021), SKB tersebut disusun atas masukan dari berbagai elemen masyarakat menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas. Poin penting dalam SKB ini mencakup penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Menteri Nadiem mengatakan, keluarnya SKB terbaru ini menjadi strategi pemulihan pembelajaran di sekolah, mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," terang Nadiem.
Aturan Terbaru Pelaksanaan PTM Terbatas
Berdasarkan infografis yang diterima detikEdu, ada sejumlah perubahan aturan dalam pelaksanaan PTM terbatas saat ini dengan semester depan. Berikut aturan terbarunya:
A. Durasi PTM Terbatas
1. Maksimal 6 jam kapasitas 100 persen dengan ketentuan:
- PPKM level 1-2
- Vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari 80 persen
- Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota lebih dari 50 persen
2. Maksimal 6 jam kapasitas 50 persen dengan ketentuan:
- PPKM level 1-2
- Vaksinasi dosis 2 PTK 50-79 persen
- Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota 40-50 persen persen
3. Maksimal 4 jam kapasitas 50 persen dengan ketentuan:
- PPKM level 2
- Vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 50 persen
- Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota kurang dari 40-50 persen
4. Maksimal 4 jam kapasitas 50 persen dengan ketentuan:
- PPKM level 3
- Vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen
- Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota lebih dari atau sama dengan 10 persen
5. Maksimal 6 jam untuk daerah khusus atau 3T tanpa ketentuan lain.
B. Penghentian PTM Terbatas Sementara
Menurut aturan terbaru, PTM terbatas dihentikan sementara sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
1. Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.
2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
Apabila setelah dilakukan surveilans dan didapati bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.
C. Pemantauan dan Evaluasi PTM Terbatas
Berikut hal-hal yang dipantau berdasarkan SKB terbaru:
1. Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa.
2. Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid.
3. Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan.
4. Status vaksin warga satuan pendidikan.
5. Kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19
6. Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi
7. Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan COVID.
8. Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data periksa.
Selama PTM terbatas di semester genap TA 2021/2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Sedangkan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
(kri/pal)