PPKM Level 2 Mulai Berlaku di Jakarta, Begini Aturan PTM Terbatasnya

ADVERTISEMENT

PPKM Level 2 Mulai Berlaku di Jakarta, Begini Aturan PTM Terbatasnya

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 19 Okt 2021 16:15 WIB
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMAN 15, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (8/6). Simulasi ini digelar dengan protokol kesehatan ketat.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 1-3 sampai 8 November 2021. Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19.

Pada perpanjangan PPKM terbaru, sejumlah daerah sudah masuk kategori PPKM level 2, di antaranya di Jakarta, Depok, Kota Bogor, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Dengan kondisi tersebut tentu terdapat aturan-aturan yang baru yang harus disesuaikan, termasuk aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi anak sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, sebelum mengetahui peraturan PPKM level 2 tentang PTM Terbatas, perlu diketahui pemerintah kini mengubah metode penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi.

Perubahan ini berkaca pada kondisi di mana ada wilayah yang tertahan untuk turun level karena cakupan vaksinasi di salah satu wilayah dalam aglomerasinya belum mencapai target.

ADVERTISEMENT

"Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi. Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).


Aturan PPKM level 2 di Jawa-Bali terkait PTM Terbatas

Peraturan PPKM level 2 di Jawa Bali masih merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021. Adapun poin tentang PTM Terbatas di antaranya adalah:

- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

- Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas.

- Khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, maka PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sementara itu, untuk sekolah-sekolah perlu mengetahui status daerahnya yang terbaru. Berikut ini daftar status PPKM level 2 selengkapnya.


Daftar lengkap PPKM Level 2 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek


DKI Jakarta:


- Kepulauan Seribu

- Jakarta Barat

- Jakarta Timur

- Jakarta Selatan

- Jakarta Utara

- Jakarta Pusat


Banten:


- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan


Jawa Barat:


- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Depok

- Kabupaten Bekasi


Nah, itulah aturan PTM Terbatas sesuai dengan status PPKM level 2 terbaru.




(faz/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads