P2G: KepmenpanRB No 1169 Tahun 2021 Setengah Hati untuk PPPK Guru Honorer

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 08 Okt 2021 07:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim rapat bareng Komisi X DPR terkait PPPK Guru 2021. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Organisasi guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai terbitnya KepmenpanRB No. 1169 Tahun 2021 tentang PPPK Guru 2021 tidak mencerminkan afirmasi tambahan yang diharapkan guru honorer dan jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 membuat kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi.

Poin P2G tentang KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021

1. Penggunaan nilai ambang batas sama di Kategori 1 pada PPPK Guru 2021

Sebagai informasi, Diktum Ketiga keputusan MenpanRB tersebut membagi 3 jenis kategori ambang batas menjadi Kategori 1, 2, dan 3.

"Ternyata Panselnas tetap menggunakan Nilai Ambang Batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan," jelas Satriwan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Padahal, kata Satriwan, P2G konsisten mengusulkan dan menyuarakan skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi, skema penurunan passing grade atau ambang batas, dan termasuk kelulusan langsung bagi guru honorer K-2 peserta tes PPPK. Ia menjelaskan, usulan tersebut disuarakan mengingat pengabdian para guru honorer yang minimal 17 tahun, bahkan sampai 25 tahun.

"Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama, tampak jelas Kemenpan RB dan Kemdikbudristek memang enggak niat mengafirmasi para guru honorer," kata Satriwan.

2. Penurunan nilai ambang batas Kategori 2 tidak termasuk kompetensi teknis

Menurut Satriwan, penurunan nilai ambang batas Kategori 2 hanya berlaku untuk aspek kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Sementara itu, aspek kompetensi teknis tidak mengalami penurunan ambang batas.

"Padahal kompetensi teknis ini yang banyak membuat guru honorer tak lulus," ucapnya.

Klik halaman berikutnya



Simak Video "Video Komisi X Minta Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer yang Penuhi Syarat"

(twu/nwy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork