Masuk Sekolah saat PTM Discreening Pakai Aplikasi PeduliLindungi

ADVERTISEMENT

Masuk Sekolah saat PTM Discreening Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kristina - detikEdu
Jumat, 24 Sep 2021 17:30 WIB
Cek PeduliLindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin, Ini Caranya
Foto: Dok. PeduliLindungi
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam pemantauan kesehatan satuan pendidikan selama PTM berlangsung. Perkembangan saat ini disebut masih dalam tahap uji coba.

Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, penggunaan aplikasi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut merupakan solusi keterbatasan akurasi dalam sistem pendataan milik Kemendikbudristek.

"Dikarenakan keterbatasan akurasi, kita tahu validitas laporan kurang karena ke lapangan tidak mungkin maka saat ini Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang uji coba pendataan baru lewat PeduliLindungi," ujar Jumeri dalam Bincang Pendidikan tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, melalui fasilitas online, Jumat (24/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi ini, kata Jumeri akan menjadi aplikasi tunggal yang digunakan dalam pendataan kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. Di mana hasil data tersebut nantinya dapat digunakan oleh Kemenkes maupun Kemendikbudristek.

Terkait teknis penggunaannya, pihaknya masih menunggu hasil uji dari tim terkait. Jumeri juga mengakui tak semua anak memiliki gadget khususnya siswa di daerah terpencil. Untuk itu, Jumeri juga masih menunggu solusi yang akan diterapkan nantinya.

ADVERTISEMENT

"Ini makanya kita sedang melakukan uji coba. Tapi kami belum bisa memberikan langkah, tapi kira-kira akan ke sana," tegas Jumeri.

Dalam kesempatan itu, Jumeri berkomentar soal 1.296 klaster COVID-19 di sekolah saat PTM berlangsung. Data tersebut diperoleh dari sistem pendataan milik Kemendikbudristek.

Jumeri mengklarifikasi bahwa data tersebut belum terverifikasi. "Sehingga pasti ditemukan banyak kesalahan-kesalahan," terangnya.

Jumeri menyebut, laporan yang masuk dalam database Kemendikbudristek merupakan data akumulasi dari 14 bulan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Artinya, data tersebut bukanlah data saat pelaksanaan PTM berlangsung.

"Angka satuan 2,8 persen bukanlah akumulasi dari 1 bulan terakhir, akumulasi dari masa pemberlakuan PTM terbatas setelah PTM darurat level 1-3, bukan. Jadi, itu adalah akumulasi sejak Juli 2020, atau tahun ajaran 2020 sampai 2021," tegas Jumeri.




(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads