Apa Itu PPPK Guru Honorer dan Berapa Gajinya? Intip di Sini Rinciannya

ADVERTISEMENT

Apa Itu PPPK Guru Honorer dan Berapa Gajinya? Intip di Sini Rinciannya

Anatasia Anjani - detikEdu
Minggu, 19 Sep 2021 10:00 WIB
Ilustrasi guru
Foto: Getty Images/Zuraisham Salleh
Jakarta -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat dan kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021:

- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji PPPK Guru 2021

Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi informasi tersebut.

Selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan P3K 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Berikut adalah daftar lengkap gajinya:

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikianlah penjelasan mengenai PPPK guru honorer https://www.detik.com/tag/guru-honorer/ dan besaran gajinya. detikers tertarik menjadi guru?




(atj/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads