Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2021. Nilai ambang batas tersebut berbeda dengan CPNS 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021, ada empat kategori pada passing grade guru 2021, yakni seleksi kompetensi manajerial minimal 130 dengan nilai kumulatif 200.
Kemudian, seleksi kompetensi sosial kultural 130 dengan kumulatif 200, seleksi wawancara dengan passing grade 24 dan kumulatif maksimal 40. Serta, seleksi kompetensi teknis dengan nilai maksimal 500 dan passing grade sesuai kriteria jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Passing Grade PPPK Guru 2021
- Passing Grade Guru TK
1. Guru kelas: 260
- Passing Grade Guru SD
1. Guru Agama Budha: 325
2. Agama Hindu: 325
3. Agama Islam: 325
4. Agama Katolik: 325
5. Agama Kristen: 325
6. Guru Kelas: 320
7. Penjaskes: 275
- Passing Grade Guru SMP
1. Agama Budha: 325
2. Agama Hindu: 325
3. Agama Islam: 325
4. Agama Katolik: 325
5. Agama Kristen: 325
6. Bahasa Indonesia: 265
7. Bahasa Inggris: 270
8. Bimbingan Konseling: 270
9. IPA: 270
10. IPS: 305
11. Matematika: 205
12. Penjasorkes: 280
13. PPKN: 330
14. Prakarya dan Kewirausahaan: 250
15. Seni Budaya: 280
16. TIK: 235
- Passing Grade Guru SLB
1. Agama Budha: 325
2. Agama Islam: 325
3. Agama Katolik: 325
4. Agama Kristen: 325
5. Pendidikan Khusus: 270
- Passing Grade Guru SMA
1. Agama Budha: 325
2. Agama Hindu: 325
3. Agama Islam: 325
4. Agama Katolik: 325
5. Agama Kristen: 325
6. Antropologi: 200
7. Bahasa Arab: 275
8. Bahasa Indonesia: 310
9. Bahasa Inggris: 285
10. Bahasa Jepang: 225
11. Bahasa Jerman: 270
12. Bahasa Mandarin: 290
13. Bahasa Perancis: 240
14. Bimbingan Konseling: 285
15.Biologi: 295
16. Ekonomi: 275
17. Fisika: 250
18. Geografi: 250
19. Kimia: 290
20. Matematika: 290
21. Penjasorkes: 270
22. PPKN: 320
23. Prakarya dan Kewirausahaan: 260
24. Sejarah: 300
25. Seni Budaya: 265
26. Sosiologi: 260
27. TIK: 250
Passing grade PPPK Non Guru 2021. Klik selanjutnya..
Simak Video "Video: PGSI Minta Guru Swasta Berusia di Atas 50 Tahun Diangkat PPPK"
[Gambas:Video 20detik]