Sekolah tatap muka terbatas di Jakarta dimulai Senin, 30 Agustus 2021 pekan depan. Rencana Pemprov DKI Jakarta ini diumumkan seiring status PPKM di Jakarta turun ke level 3.
Rencana pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas tersebut disampaikan Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja, Selasa (24/8/2021).
"Untuk pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta barusan tadi sudah kita rapat konsolidasi terkait hal tersebut, itu kita rencananya akan melaksanakan PTM itu minggu depan," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taga mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas pekan depan akan difokuskan pada sekolah yang sudah melaksanakan uji coba PTM sebelumnya. Total sebanyak 610 sekolah akan melakukan PTM terbatas.
"Tanggal 7 April kita melaksanakan uji coba terbatas pembelajaran campuran. Kemudian 9 Juli 2021 uji coba tahap satu pembelajaran campuran," kata Taga.
"Karena Juni meroket kasus COVID, maka muncul penghentian sementara berdasarkan Kepdis 2021. Agustus kami menyiapkan untuk tahap berikutnya. 372 sekolah menunggu penetapan situasi daerah. Karena DKI sudah turun ke level 3, maka kemungkinan (sekolah tatap muka) akan dilaksanakan Senin 30 Agustus," imbuh Taga.
Taga mengatakan, di samping 610 sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas, jumlah sekolah yang diberi kesempatan melaksanakan sekolah tatap muka terbatas akan bertambah.
Taga menjelaskan, sekolah yang akan diberi izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka ke depan akan menjalani asesmen terlebih dahulu. Ia mengatakan, tenaga pendidik juga akan dilatih untuk bisa menyesuaikan pembelajaran PTM dan daring. Jika sekolah lolos asesmen, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan memberi izin PTM di sekolah tersebut.
"Jadi kita akan fokus ke sana (yang sudah diuji coba), beri kesempatan pada mereka, sambil simultan kami siapkan asesmen ke sekolah lain," kata Taga.
Taga mengatakan, jika ada murid atau tenaga didik yang terindikasi terpapar COVID, maka sekolah ditutup 3 hari.
"Manakala terjadi anak terindikasi terpapar (COVID-19), maka berdasarkan Pergub 3 tahun 2021, sekolah tersebut ditutup selama 3 x 24 jam, 3 hari. Sekolah melakukan penyemprotan disinfektan, kemudian yang terpapar segera melakukan isolasi, sementara kepala sekolah berkoordinasi dengan faskes terdekat untuk tracing. Kemudian dilakukan swab atau antigen pada mereka yang sempat kontak. Setelah dinyatakan bersih, baru dibuka kembali," kata Taga.
Pemerintah mengizinkan sekolah di DKI Jakarta melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah level PPKI Jakarta turun ke level 3. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50 persen di atas hanya berlaku di daerah yang PPKM level 3. Daerah dengan pelaksanaan PPKM level 4 belum diizinkan untuk melaksanakan sekolah tatap muka.
(twu/nwy)