Upacara 17 Agustus di Istana Negara pada tahun 2021 ini kembali digelar secara terbatas. Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa aturan terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI ini. Seperti inilah sejumlah ketentuan upacara 17 Agustus 2021 di masa pandemi yang telah diberikan oleh pemerintah.
Aturan Ganjil-Genap Tetap Berlaku pada 17 Agustus
Penerapan ganjil-genap di delapan titik di Jakarta sebetulnya akan berakhir pada Senin, 16 Agustus 2021 dan belum ada konfirmasi lagi mengenai kebijakan selanjutnya. Meski begitu, khusus pada hari libur 17 Agustus besok, aturan ganjil-genap tetap berlaku demi pengamanan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di depan gerbang gedung MPR-DPR pada hari ini Senin (16/8/2021) menyatakan, "(Besok) ganjil-genap tetap berlaku."
Diskresi kepolisian mengenai penerapan ganjil-genap diberikan pada para tamu undangan yang hadir pada peringatan upacara 17 Agustus di Istana Negara besok.
Baca juga: Salah Diksi Ucapan Hari Kemerdekaan RI |
Masyarakat Diminta Bersikap Sempurna
Selama waktu tiga menit, masyarakat besok diimbau untuk melakukan sikap sempurna mulai pukul 10.17. Masyarakat diminta menghentikan kegiatan untuk sementara, demi menghormati peringatan hari kemerdekaan yang digelar di Istana Presiden secara terbatas.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang juga selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dalam video yang ditayangkan pada Minggu (15/8/2021) mengatakan, "Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit waktu Indonesia bagian barat."
"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi," tambahnya.
Kawasan Istana Negara Disterilkan pada 17 Agustus
Jelang upacara Hari Kemerdekaan RI besok, polisi melakukan sterilisasi di lingkungan Istana Negara. Lalu lintas menuju ke sana akan ditutup mulai pukul 06.00 WIB.
"Jam 06.00 WIB pagi pokoknya sudah kita tutup," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji saat dihubungi pada Senin (16/8/2021).
Rekayasa lalu lintas dilakukan mulai Jalan Majapahit, akan diarahkan menuju daerah Juanda Raya.
Lilik memaparkan, "Pokoknya dari Majapahit arahkan ke Juanda Raya langsung ke Gunung Sahari kalau dia mau ke selatan. Yang dari Monas Timur ke Jalan Perwira, mutarnya di (Masjid) Istiqlal lewat Juanda ke kanan ke arah Harmoni. Yang penting kendaraan (tidak) masuk Jalan Majapahit."
Penutupan jalan akan dilaksanakan pada pagi hari upacara 17 Agustus ketika penaikan bendera Merah Putih dan sore hari ketika penurunan bendera.
(nah/nwy)