Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan Pelaksanaannya

ADVERTISEMENT

Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan Pelaksanaannya

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 16 Agu 2021 11:30 WIB
Banyuwangi Segera Gelar Pembelajaran Sekolah Tatap Muka Secara Terbatas
Foto: Ardian Fanani/Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan Pelaksanaannya
Jakarta -

Sekolah tatap muka terbatas sudah boleh dilaksanakan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. Hal tersebut telah dipastikan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penyelenggaraannya akan menurut pada ketentuan PPKM di wilayah masing-masing, serta Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM," ungkap Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri kepada detikEdu beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ini akan digelar? Satgas COVID-19 juga turut membagikan teknis pelaksanaanya, sebagaimana ketentuan Kemendikbudristek.

1. Memberi jarak minimal 1,5 meter dan membatasi jumlah maksimal peserta didik

ADVERTISEMENT

- Batas maksimal siswa SMA/SMK/MA/MAK, SMP/MTs, SD/MI dan program kesetaraan adalah 18 orang per kelas (maksimal 50%)

- SDLB/MILB, SMPLB/MTSLB, SMLB/MALB maksimal 5 siswa per kelas (62-100%)

- Siswa PAUD maksimal 5 orang tiap kelas (maksimal 33%).

2. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara shifting atau bergantian

3. Perilaku yang wajib dilakukan seluruh warga satuan pendidikan:

- Mengenakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung, mulut, sampai dagu

- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter

- Tidak melakukan kontak fisik, misalnya berjabat tangan atau mencium tangan

- Menerapkan etika saat batuk atau bersin.

4. Harus dalam kondisi sehat saat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas

- Kondisi terkontrol apabila memiliki penyakit komorbid atau penyerta

- Tidak mempunyai gejala COVID-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan yang bersangkutan

5. Kegiatan yang dapat memicu kerumunan tidak boleh dilaksanakan. Misalnya makan di kantin, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan yang lainnya.

Meski sudah bisa melakukan belajar tatap muka terbatas, beberapa waktu lalu Mendikbudristek Nadiem Makarim juga mengingatkan bahwa orang tua berhak memutuskan apakah anaknya akan mengikuti sekolah tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).




(pay/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads