Siap-Siap Sekolah Tatap Muka, Cek Syarat dan Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Siap-Siap Sekolah Tatap Muka, Cek Syarat dan Ketentuannya

fahri zulfikar - detikEdu
Minggu, 15 Agu 2021 18:06 WIB
Banyuwangi Segera Gelar Pembelajaran Sekolah Tatap Muka Secara Terbatas
Foto: Ardian Fanani/Siap-Siap Sekolah Tatap Muka, Cek Syarat dan Ketentuannya.
Jakarta -

Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sudah diperkenankan untuk wilayah PPKM level 1-3. Sekolah tatap muka terbatas bisa dijalankan dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, sekolah tatap muka sudah dapat dilaksanakan di jenjang PAUD sampai SMA. Selain dengan penerapan prokes ketat, orang tua juga berperan dalam keputusan sekolah tatap muka.

"Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri kepada detikEdu beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan ketentuan sekolah tatap muka

Ada delapan syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan siswa, guru, dan orang tua jika ingin menerapkan sekolah tatap muka. Jangan sampai sekolah meningkatkan risiko penularan COVID-19.

1. Kondisi kelas dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, sekitar maksimal 50%)

ADVERTISEMENT

2. Untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

3. PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, sekitar maksimal 33 persen

4. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan

5. Guru dan murid wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin

6. Baik guru dan murid harus dalam kondisi sehat saat menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol

7. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan, seperti jajan di kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, orang tua menunggu peserta didik, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Syarat dan ketentuan juga terdapat dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Selain dari Kemendikbudristek, Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr dr Soedjatmiko, SpA(K), MSi, juga mengimbau beberapa syarat jika sekolah tatap muka diadakan kembali. Salah satunya disiplin pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

Berikut saran dari Prof Miko:

- Siswa berumur 12 tahun atau lebih untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19

- Siswa dengan usia kurang 12 tahun disarankan untuk melengkapi vaksinasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah), seperti imunisasi Campak Rubella dan DT (Difteri Tetanus) untuk siswa kelas 1, dan imunisasi Td (Tetanus, difteri) untuk siswa kelas 2 dan kelas 5

- Untuk beberapa provinsi, siswa perempuan kelas 5 dan 6 juga perlu mendapatkan vaksinasi HPV (Human Papillomavirus/pencegah kanker leher rahim)

- Menyarankan agar AC di ruang kelas dimatikan digantikan dengan kipas angin dan membuka jendela dengan lebar

- Murid tidak diperkenankan berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar, karena memungkinkan penularan virus COVID-19

- Para siswa juga diingatkan untuk tidak mampir ke penjual makanan, minuman atau mainan, karena akan berkerumun meningkatkan risiko penularan

- Murid diharapkan sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer

- Baik guru maupun murid harus menyediakan cadangan masker.

Itulah syarat dan ketentuan sekolah tatap muka untuk wilayah PPKM level 1-3. Selamat sekolah ya detikers.




(faz/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads