Pertanyaan soal kapan sekolah tatap muka dimulai kembali muncul seiring pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (09/08/2021). Ternyata, beberapa wilayah sudah dapat melakukan sekolah tatap muka terbatas. Di mana saja?
Berdasarkan aturan, wilayah PPKM level 1-3 telah diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka. Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 4, tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau atau belajar online.
Ketentuan ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman mengingatkan para kepala sekolah di wilayah PPKM level 1-3 agar protokol kesehatan COVID-19 diterapkan secara ketat.
"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu.
Ketentuan mengenai sekolah tatap muka terbatas untuk wilayah PPKM level 1-3 dimuat dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hendarman juga menambahkan bahwa pembalajaran di kala pandemi dilaksanakan secara dinamis. Maksudnya, tiap sekolah harus menyesuaikan dengan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah, sesuai apa yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pada Senin kemarin (09/08/2021), ada tiga Inmendagri yang diterbitkan. Selain Inmendagri Nomor 30 dan 31 yang disebutkan di atas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Walau wilayah PPKM level 1-3 diperbolehkan sekolah tatap muka terbatas, izinnya tetap diserahkan pada orang tua atau wali murid. Sehingga, siswa punya opsi untuk mengikuti sekolah tatap muka terbatas di sekolah atau pembelajaran jarak jauh dari rumah.
"Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," imbaunya.
Daftar Wilayah Perpanjangan PPKM Level 4. Klik selanjutnya>>>
Simak Video "Pinrang Sulsel Gelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Sistem Masuk 3 Shift"
[Gambas:Video 20detik]