Ini Persyaratan dan Alur Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021

ADVERTISEMENT

Ini Persyaratan dan Alur Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021

Kristina - detikEdu
Kamis, 01 Jul 2021 17:10 WIB
Sebanyak 101 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumsel resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis.
Foto: Pemprov Sumsel
Jakarta -

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru dibuka kemarin, Rabu (30/6/2021). Peserta dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Keputusan Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 merilis jadwal pendaftaran PPPK Non Guru 2021. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli mendatang. Selain PPPK Non Guru, turut dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2021.

Dilansir dari Instagram resmi BKN, Peserta PPPK Non Guru hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan saja. Apabila melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan menggunakan dua nomor KTP yang berbeda, maka pelamar dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, yang perlu dicatat, peserta PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan PNS.

Persyaratan PPPK Non Guru 2021

Berdasarkan Permenpan RB No. 29 Tahun 2021 berikut persyaratan umum PPPK Non Guru:

ADVERTISEMENT

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri

Alur seleksi PPPK Non Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Berdasarkan jadwal yang telah dirilis BKN, pengumuman kelulusan PPPK Non Guru 2021 akan dilakukan pada tanggal 18-19 Desember 2021.




(lus/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads