PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro hingga saat ini masih dilaksanakan masyarakat. Aturan ini bertujuan menekan risiko penularan COVID-19 termasuk di sekolah.
Aturan PPKM Mikro disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 sekaligus Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Ketentuan PPKM Mikro terdapat dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021
Berikut ketentuan PPKM Mikro di sekolah:
βͺ Kabupaten atau Kota selain Zona Merah: melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βͺ Kabupaten atau Kota Zona Merah: dilakukan secara daring (online).
Aturan PPKM ini berlaku juga untuk perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan.
Pengkodean atau pemberian warna zona di berbagai wilayah ini dimaksudkan untuk mengelompokkan daerah yang terkena dampak pandemi Corona. Meski hanya sebagai simbol, warna zona ini juga berguna sebagai pengkodean khusus untuk menentukan jumlah kasus infeksi di berbagai wilayah.
Kepala Departemen Epidemiologi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc menjelaskan, pada daerah zona merah, kasus baru COVID-19 yang ditemukan sangat banyak dan melebihi yang ditemukan pada zona oranye.
"Di zona merah, transmisinya sangat mengancam bisa lebih meluas dan sangat cepat," kata Miko, Senin (13/7/2020).
Berikut daftar wilayah zona merah COVID-19 di Indonesia:
Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Padang Sidimpuan
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Lampung
Pringsewu
Kepulauan Riau
Kota Batam
Bintan
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Jawa Timur
Bondowoso
Kota Madiun
Banyuwangi
Jawa Tengah
Wonogiri
Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Blora
Pati
Kendal
Brebes
Kebumen
Sukoharjo
Grobogan
Temanggung
Tegal
Kota Magelang
Purworejo
Wonosobo
Sragen
Demak
Semarang
Klaten
Jepara
Kota Salatiga
Jawa Barat
Bandung
Kota Depok
Cirebon
Kota Bandung
Garut
Bandung Barat
Kuningan
Majalengka
Indramayu
Karawang
Kota Cimahi
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sleman
Kulon Progo
Bantul
Gunungkidul
Kota Yogyakarta
Bengkulu
Kota Bengkulu
Banten
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Lebak
Tangerang
Aceh
Aceh Tengah
Informasi ini adalah yang berhasil didapatkan hingga Rabu (30/6/2021). Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah di daerah zona merah wajib menerapkan PPKM Mikro hingga Senin (5/7/2021).
(row/row)