PPKM Mikro Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan saat PTM Terbatas

ADVERTISEMENT

PPKM Mikro Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan saat PTM Terbatas

Yudistira Perdana Imandiar - detikEdu
Jumat, 25 Jun 2021 16:52 WIB
Siswa siswi belajar secara tatap muka dengan protokol kesehatan di Sekolah Dasar Pekayon Jaya 6, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/3/2021). Sebanyak 88 SD diberikan izin untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) berbasis adaptasi tatatan hidup baru satuan pendidikan (ATHBP-SP). Di Sekolah ini ada 3 kelas siswa SD kelas 6 yang mengikuti proses belajar tatap muka. Setiap kelas terdiri dari 15 siswa siswi.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sekolah diperbolehkan membuka pertemuan tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran 2021-2022. Hal itu berlaku untuk sekolah di daerah yang bukan zona merah COVID-19.

Izin pelaksanaan sekolah tatap muka itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Opsi melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas diberikan untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas. Sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Sri Wahyuningsih menegaskan PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.

"PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM Terbatas bukan zona merah," ujar Sri Wahyuningsih dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

ADVERTISEMENT

Menurut Sri, PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.

"Sekolah harus memenuhi daftar periksa. Yang tidak kalah penting, sekolah harus menyiapkan satgas COVID-19 tingkat sekolah. Sekolah harus duduk bersama, menyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini," papar Sri.

Sri juga mengingatkan peraturan yang dihadirkan pemerintah sangat fleksibel. Orang tua dapat memilih untuk mengizinkan anaknya masuk sekolah atau tetap mengikuti pembelajaran online.

"Jika sekolah menerapkan PTM Terbatas, orang tua tetap dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap PJJ," jelas Sdri.

PTM Terbatas di sekolah tidak dapat dilaksanakan di wilayah zona merah yang terdapat PPKM. Di wilayah zona merah, sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Khususnya untuk zona hijau diharapkan untuk melaksanakan PTM Terbatas. Karena tidak semua dari 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi zona merah dan kita berdoa yang sekarang merah segera menjadi hijau," ungkap Sri.

Sri mengingatkan, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kurikulum khusus di masa pandemi sejak tahun lalu. Kurikulum tersebut telah disesuaikan agar anak tetap bisa mencapai kompetensi yang diharapkan.

"Untuk diimplementasikan demi capaian kompetensi dasar esensial bagi siswa. Masyarakat juga bisa membuka www.bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id untuk memperoleh panduan pelaksanaan PTM di masa pandemi untuk seluruh jenjang pendidikan," jelas Sri.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menggelar PTM baik di tingkat SD hingga SMA di Kota Tangerang Selatan. Meski begitu, pelaksanaan PTM tersebut saat ini masih didiskusikan kembali menimbang situasi perkembangan COVID-19 di wilayah Tangerang Selatan yang kembali meningkat pasca libur panjang lebaran.

"Sejak Januari tahun ini kami sudah mempersiapkan penyusunan SOP untuk PTM di Kota Tangsel. Bahkan kami sudah memverifikasi sekolah-sekolah kurang lebih 79% di tingkat SMP Negeri dan Swasta," ulas Benyamin.

Psikolog Anak Elizabeth Santosa turut mendorong para orang tua untuk mengajak kembali anak-anaknya belajar tatap muka demi membangun kembali psikologi anak-anak ke kondisi normal.

"Belajar jarak jauh secara online yang terlalu lama memberikan efek samping kepada anak berupa ketergantungan kepada gadget, anak menjadi malas hingga tantrum yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak," urai Elizabeth.

Ia menjabarkan kebijakan pembelajaran tatap muka di Negara Bagian Victoria, Australia, memiliki mirip seperti yang diterapkan Indonesia. Di saat pemerintah memberlakukan kebijakan karantina wilayah, PTM di Melbourne dihentikan demi pertimbangan kesehatan, namun saat laju COVID-19 terkendali, anak-anak kembali belajar tatap muka.

(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads