Pendaftaran PPDB Jateng 2021 untuk siswa SMA/SMK mulai dibuka tanggal 21-24 Juni 2021. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) dapat mengakses ppdb.jatengprov.go.id untuk mendaftarkan diri.
Untuk jenjang SMA, ada empat jalur yang dibuka. Keempat jalur ini adalah zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Sedangkan untuk calon siswa SMK, hanya ada tiga jalur pendaftaran. Ketiganya adalah jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.
Terkait jalur zonasi SMA, seleksi didasarkan pada jarak sekolah dengan domisili sesuai KK serta usia pendaftar. Jumlah siswa yang nantinya diterima melalui jalur ini adalah paling sedikit 55 persen dari daya tampung.
Hingga pada pekan ini, PPDB Jateng 2021 sudah sampai pada tahap aktivasi akun. Tahap aktivasi akun ini berlangsung pada 14-24 Juni 2021 pukul 07.00-23.59 WIB.
Untuk proses aktivasi akun sendiri, caranya seperti di bawah ini:
1. Buka laman ppdb.jatengprov.go.id
2. Masukkan nomor peserta dan token yang didapat saat proses Ajuan Akun.
3. Buat password untuk login ke situs PPDB
Jika sudah mengaktivasi akun, selanjutnya peserta dapat mendaftar dengan cara sebagai berikut:
1. Akses ppdb.jatengprov.go.id
2. Masukkan nomor peserta dan password
3. Jika sudah memenuhi syarat, dapat melanjutkan ke pilih sekolah
4. Bila sudah mendaftar, selanjutnya cetak bukti pendaftaran
5. Pengumuman dapat dilihat di aplikasi PPDB dengan cara memasukkan nomor pendaftaran
Ketentuan memilih sekolah
Pendaftar jenjang SMA boleh memilih maksimal dua sekolah. Satu sekolah di wilayah zonasinya dan yang lain berada di luar zonasi. Selain itu, ada ketentuan lain yang perlu diperhatikan yaitu:
- Peserta bisa memilih satu sekolah melalui jalur zonasi dan satu sekolah lain yang di luar zonasi, via jalur prestasi atau afirmasi (hanya jika memenuhi syarat).
- Peserta yang mengikuti jalur prestasi dan memilih sekolah di wilayah zonasi, tidak boleh mendaftar via jalur zonasi. Tetapi, masih bisa mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi jika memenuhi syarat.
- Peserta yang mendaftar via jalur afirmasi di wilayah zonasi, tidak boleh mendaftar dengan jalur zonasi. Namun, masih bisa mendaftar dengan jalur prestasi di luar wilayah zonasi, apabila syarat terpenuhi.
Bagi CPDB SMA negeri, pilihan sekolah dan jalur masih bisa diubah selama masa pendaftaran. Kendati begitu, hal ini tidak berlaku bagi jalur perpindahan orang tua.
Kriteria seleksi
1. Jarak domisili dengan sekolah
2. Usia CPDB dari yang tertua
3. Pendaftar yang diterima pada lebih dari satu jalur (zonasi, prestasi, dan afirmasi luar zona), maka akan diterima berdasarkan:
- Jalur zonasi
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi
Syarat daftar ulang
1. Rapor SMP/sederajat
2. Keterangan nilai rapor semester 1-5
3. Ijazah SMP/sderajat atau ijazah paket B
4. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada ajaran 2021/2022 serta belum menikah
5. KK yang diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
6. Piagam prestasi pada kejuaraan berjenjang maupun tidak (jika punya)
7. CPDB dari pesantren wajib melampirkan keterangan bahwa asal pondok pesantren terdaftar di Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jateng.
Jadwal
1. Pendaftaran:
- Dibuka Senin 21 Juni 2021, pukul 07.00 WIB sampai 23.59 WIB (setiap
hari selama masa pendaftaran)
- Ditutup Kamis 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB
2. Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran: 25-26 Juni 2021
3. Pengumuman: 26 Juni 2021, maksimal pukul 23.55 WIB
4. Daftar ulang: 28 Juni-2 Juli 2021
5. Ajaran baru: 12 Juli 2021
Selamat berjuang di PPDB Jateng 2021!
Simak Video "Video: Ulah Jahat Remaja Jepara Taruh Bangku di Jalan Bikin Pemotor Kecelakaan"
(nwy/nwy)