Guru Dilarang Lepas Masker Selama Mengajar saat Sekolah Tatap Muka Juli

ADVERTISEMENT

Guru Dilarang Lepas Masker Selama Mengajar saat Sekolah Tatap Muka Juli

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 18 Jun 2021 08:00 WIB
Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Ibu Kota, masih tetap berjalan di tengah lonjakan COVID-19. Salah satunya di Sekolah Memecah Pertama (SMP) Yamas, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Para guru diingatkan untuk tidak melepas masker selama mengajar saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli mendatang. Meskipun guru melepas masker agar suaranya terdengar oleh murid.

Hal itu disampaikan Koordinator Poksi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Kemenkes, Wara Pertiwi
dalam webinar bertajuk Peran UKS sebagai Satgas Covid-19 di Level Sekolah dalam Melakukan Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang diadakan oleh Direktorat Sekolah Dasar pada Kamis (17/06/2021) yang disiarkan melalui youTube.

Wara juga mengingatkan agar anak-anak terus-menerus diberikan edukasi tentang protokol kesehatan. Sebab pemahaman anak-anak terhadap protokol kesehatan masih lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sinilah, lanjut Wara, diperlukan kerja sama antara guru, tenaga pendidikan, dan orang tua. Mereka harus benar-benar menyediakan sarana dan prasarana bagi anak, termasuk memantau kondisi fisik dan mental, memastikan pembiasaan memakai masker dan cuci tangan, dan lain sebagainya.

Wara juga menyampaikan beberapa poin yang tak boleh luput dari perhatian saat PTM terbatas. Hal pertama yang ia sebutkan adalah, penularan dapat terjadi tidak hanya di sekolah. Akan tetapi juga ketika dalam perjalanan menuju dan dari sekolah.

ADVERTISEMENT

Kedua, guru yang telah mendapatkan vaksinasi bukan berarti kebal dari COVID-19. Ia menekankan bahwa vaksinasi hanya menambahkan perlindungan diri.

Dalam webinar tersebut, salah satu hadirin menanyakan perihal guru yang belum divaksin karena dalam kondisi hamil. Wara menanggapi, "Kalau memang belum divaksin, sebaiknya gurunya memberi pelajaran jarak jauh karena kan, memang belum terpenuhi (syaratnya) sesuai SKB tersebut."

SKB yang dimaksudkan di atas adalah SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tahun 2021. Pada poin 6 SKB tersebut, disebutkan bahwa pendidik atau tendik yang belum melaksanakan vaksinasi, disarankan untuk melakukan pelayanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), alih-alih melaksanakan PTM terbatas.




(nwy/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads