PPDB DKI Jakarta 2021 jalur pindah tugas orang tua dan guru memiliki alur yang sedikit berbeda dari jalur pendaftaran lain. Perbedaan tersebut terletak dalam tahap status verifikasi.
Nah, bagaimana cara daftar jalur pindah tugas orang tua dan guru PPDB DKI Jakarta selengkapnya? Begini alurnya mulai dari tahap daftar hingga pengumuman PPDB DKI Jakarta 2021.
Alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta
1. Buka ppdb.jakarta.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pilih jenjang dan jalur yang dituju.
3. Isi formulir yang disediakan secara lengkap.
4. Jika peserta berasal dari dalam provinsi DKI Jakarta, maka masukkan nomor peserta. Namun, jika CPDB berasal dari luar DKI Jakarta, maka masukkan NISN.
5. Isi data sekolah asal, jenis lulusan,dan tahun lulus. Kemudian, klik lanjutkan.
6. Lengkapi formulir biodata siswa.
7. Masukkan alamat sesuai dengan alamat domisili yang ada di DKI Jakarta.
8. Masukkan data tambahan berupa nomor akta kelahiran, nomor ponsel.
9. Pilih status siswa dan masukkan nilai-nilai rapor.
10. Unggah dokumen-dokumen yang disyaratkan.
11. CDPB yang berstatus anak guru hanya dapat memilih satu sekolah yang sama dengan orang tuanya.
12. Cetak tanda bukti pendaftaran.
13. Bagi CPDB dengan jalur pindah tugas orang tua dan guru, sebelum melihat pengumuman, wajib memantau status verifikasi dokumen. Cara memantau status verifikasi dokumen adalah dengan klik menu daftar, lalu klik cetak ulang pendaftaran online.
Apabila statusnya masih proses verifikasi, maka CPDB harus menunggu. Apabila ditolak, maka harus mengulang proses pendaftaran dari awal.
Peserta PPDB DKI Jakarta 2021 jalur ini baru dapat melihat pengumuman jika statusnya sudah diverifikasi. Dan seperti disebutkan sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu diunggah bagi CPDB jalur anak guru, ini dia daftar dokumen persyaratannya
Dokumen persyaratan jalur pindah tugas orang tua dan guru. Klik selanjutnya>>>
1. Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi asal
2. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat
3. Surat Keterangan Penugasan
4. Kartu Keluarga
5. Rapor kelas 7, 8, 9 semester 1
6. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
7. Surat Keterangan Peringkat Rerata Rapor dari sekolah asal
8. Sertifikat prestasi akademik
9. Sertifikat prestasi non-akademik
10. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan organisasi bagi CPDB yang pernah jadi pengurus organisasi
11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua dan bermaterai
Bagi CPDB jalur anak guru, informasi PPDB DKI Jakarta 2021 juga dapat dilihat selengkapnya di sini.
(pay/pay)