Berikut rincian PPDB DKI Jakarta 2021 untuk jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM mengacu pada SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021.
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Adapun untuk jenjang PAUD, SLB, dan PKBM tidak ditetapkan jalur seperti keempat jalur di atas.
Berikut jadwal PPDB DKI Jakarta untuk jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:
a. Jalur Afirmasi :
β’ Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 - 11 Juni 2021)
β’ Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 - 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
a. Jalur Prestasi :
β’ Akademik dan Non akademik :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 - 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
β’ Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 - 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021)
β’ Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (28 - 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 - 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 - 2 Juli 2021)
a. Jalur Prestasi :
β’ Akademik dan Non Akademik :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 - 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
β’ Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 - 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021)
β’ Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 - 2 Juli 2021).
Alur PPDB DKI Jakarta 2021
1. PAUD
a. Ketentuan
CPDP yang dapat mengikuti PPDB pada satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPA, dan SPS) tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
b. Persyaratan Usia
-Berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis
-Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain
-Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di TK
-Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di TK
c. Mekanisme Pendaftaran
-Pendaftaran ke satuan pendidikan tujuan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
-Orang Tua/Wali CPDP mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia satuan pendidikan
-Hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa formulir pendaftaran, akta kelahiran/ surat keterangan lahir, dan kartu keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2021
d. Jadwal PPDB Jenjang PAUD
Pendaftaran dan verifikasi berkas : 21 Juni - 6 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB)
Proses seleksi : 21 Juni - 6 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB) dan 7 Juli 2021 (Pukul 08.00-12.00 WIB)
Pengumuman hasil seleksi : 7 Juli 2021 (Pukul 15.00 WIB)
Lapor diri : 8 - 9 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB)
1. Pendaftaran
-Pelayanan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
-Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan luring dan daring akan ditanggapi pada jam kerja (Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB
2. Seleksi
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
-Usia tertua ke usia termuda
-Mengutamakan CPDB dari kelompok A pada Satuan Pendidikan yang sama
-Mengutamakan CPDB dari keluarga Prasejahtera
-Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman akan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
4. Lapor diri
CPDB yang dinyatakan diterima harus lapor diri secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form. Apabila tidak melaporkan diri maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan PAUD negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan CPDB sesuai urutan usia.
2. SLB
a. Persyaratan
TKLB
Memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
SDLB
-Laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
-Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
SMPLB
-Ijazah/ dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
-Berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
SMALB
-Ijazah/ dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
-Berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. Mekanisme Pendaftaran
-Pendaftaran ke sekolah tujuan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
-Orang Tua/Wali CPDP mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia satuan pendidikan
-Hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa formulir pendaftaran, akta kelahiran/ surat keterangan lahir, dan kartu keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2021
-Buku rapor lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tamat Belajar (SKYBS) untuk jenjang SMPLB atau Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tamat Belajar (SKYBS) untuk jenjang SMALB
c. Jadwal PPDB jenjang SLB
Pendaftaran dan verifikasi berkas : 21 Juni - 6 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB)
Proses seleksi : 21 Juni - 6 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB) dan 7 Juli 2021 (Pukul 08.00-12.00 WIB)
Pengumuman : 7 Juli 2021 (Pukul 15.00 WIB)
Lapor diri : 8-9 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB)
1. Pendaftaran
-Pelayanan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
-Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan luring dan daring akan ditanggapi pada jam kerja (Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB
2. Seleksi
Apabila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan usia tertua ke usia termuda.
3. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman akan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4. Lapor diri
CPDP yang dinyatakan diterima harus lapor diri secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form. Apabila tidak melaporkan diri maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDP di SLB lainnya serta posisinya digantikan dengan CPDP sesuai urutan usia.
3. SD
Tahap 1
1. Pendaftaran
a. Waktu pendaftaran
-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
-Jalur afirmasi prioritas pertama hanya dapat memilih 1 sekolah. Sedangkan prioritas kedua dapat memilih 3 sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
-Bagi penyandang disabilitas dapat memilih 3 sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsung.
-Jalur zonasi dapat memilih sekolah tujuan maksimal 3 sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
-Jalur pindah tugas orang tua paling banyak memilih 3 sekolah berdasarkan zona yang telah ditetapkan dan yang orang tuanya guru hanya dapat memilih sekolah tempat orang tuanya bertugas.
-Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK.
2. Seleksi
a. Jalur Afirmasi
-Jalur afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 tidak dilakukan seleksi.
-Jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dan afirmasi prioritas kedua apabila melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan zonasi, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas tidak terpenuhi maka kuota dilimpahkan dalam PPDB afirmasi prioritas kedua.
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka kuota dilimpahkan dalam PPDB tahap kedua.
b. Jalur Zonasi
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi dengan urutan usia dari tertua ke yang termuda, pilihan sekolah CPDB, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PPDB tahap kedua.
c. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi dengan urutan usia dari tertua ke yang termuda, pilihan sekolah CPDB, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
3. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
4. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang sudah lapor tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Tahap 2
1. Pendaftaran
-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK.
-Dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar zona sekolah PPDB tahap kedua.
-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftarkan di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap kedua masih berlangsung.
2. Seleksi
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi dengan urutan usia dari tertua ke yang termuda, pilihan sekolah CPDB, dan waktu mendaftar.
-CPDB yang telah diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
4. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor, maka dianggap mengundurkan diri.
4. SMP dan SMA
Tahap 1
1. Pra Pendaftaran
1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi
3. Mengisi formulir secara daring (online)
4. Mencetak Tanda Bukti Hasil Verifikasi Prapendaftaran
5. Log in ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
8. Mencetak Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran
Adapun dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
b. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakulikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
2. Pendaftaran
a. Waktu pendaftaran
-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
-Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK.
-CPDB jalur prestasi, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP, afirmasi prioritas kedua, jalur zonasi dan pindah tugas orang tua dapat memilih maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP berdasarkan zona yang ditetapkan dan 3 peminatan untuk jenjang SMA yang dapat dipilih pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda sesuai zona.
-CPDB jalur afirmasi dari anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 hanya dapat memilih 1 sekolah untuk jenjang SMP dan 1 peminatan untuk jenjang SMA. Data CPDB dimasukkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan dalam sistem PPDB.
-Bagi penyandang disabilitas dapat memilih maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP dan 3 peminatan untuk jenjang SMA (pilihan peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda) dengan melengkapi dokumen Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/ wali bermaterai cukup.
-Bagi anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orang tuanya bertugas.
-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur yang bersangkutan masih berlangsung.
3. Seleksi
a. Jalur Prestasi
-Apabila CPDB jalur prestasi akademik melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila CPDB jalur non prestasi akademik melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi non akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada tahap kedua.
b. Jalur Afirmasi
-CPDB anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP tidak dilakukan proses seleksi.
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan zonasi, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB afirmasi prioritas kedua.
-Apabila CPDB prioritas kedua melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan zonasi, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada tahap kedua.
c. Jalur Zonasi
-Seleksi jalur zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut: prioritas pertama RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah, prioritas kedua RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan, dan prioritas ketiga kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan usia dari tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB tahap kedua.
d. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB tahap kedua.
4. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
5. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang sudah lapor tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Tahap 2
Tahap kedua dilakukan setelah PPDB tahap pertama selesai. Khusus tahap ini hanya diperuntukkan pada CPDB yang tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB. Berikut alurnya:
1. Pendaftaran
-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK.
-Dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar zona sekolah PPDB tahap kedua.
-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftarkan di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap kedua masih berlangsung.
2. Seleksi
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-CPDB yang telah diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman PPDB DKI Jakarta (https://www.detik.com/tag/ppdb-dki-jakarta) dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
4. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor, maka dianggap mengundurkan diri.
5. SMK
Tahap 1
1. Pra Pendaftaran
1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi
3. Mengisi formulir secara daring (online)
4. Mencetak Tanda Bukti Hasil Verifikasi Pra Pendaftaran
5. Log in ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
8. Mencetak Tanda Bukti Pengajuan Pra Pendaftaran
Adapun dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
2. Pendaftaran
a. Waktu pendaftaran
-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
-Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
-CPDB jalur prestasi dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah atau 3 kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda
-CPDB jalur afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 hanya dapat memilih 1 kompetensi keahlian
-Bagi penyandang disabilitas dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian sesuai ketentuan pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda dengan melengkapi dokumen Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/ wali bermaterai cukup.
-Bagi anak penerima KJP Plus sekaligus PIP, afirmasi prioritas kedua, dan bagi jalur pindah tugas orang tua dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian sesuai ketentuan pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda
-Bagi anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2020 sampai proses pendaftaran PPDB jalur yang bersangkutan dan Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan
-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur yang bersangkutan masih berlangsung
3. Seleksi
a. Jalur Prestasi
-Apabila CPDB jalur prestasi akademik melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila CPDB jalur non prestasi akademik melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi non akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada tahap kedua.
b. Jalur Afirmasi
-CPDB anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP tidak dilakukan proses seleksi.
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB afirmasi prioritas kedua.
-Apabila CPDB prioritas kedua melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada tahap kedua.
c. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB tahap kedua.
4. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
5. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang sudah lapor tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Tahap 2
Tahap kedua dilakukan setelah PPDB tahap pertama selesai. Khusus tahap ini hanya diperuntukkan pada CPDB yang tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB. Berikut alurnya:
1. Pendaftaran
-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
-Dapat memilih 3 peminatan pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda
-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftarkan di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap kedua masih berlangsung.
2. Seleksi
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-CPDB yang telah diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi pada proses Mutasi Peserta Didik semester berikutnya
3. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman PPDB DKI Jakarta dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
4. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor, maka dianggap mengundurkan diri.
6. PKBM
1. Pendaftaran
-Pelayanan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form pada masing-masing satuan pendidikan
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
2. Seleksi
Apabila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
-Mengutamakan CPDB dari Keluarga Prasejahtera
-Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PKBM
-Rata-rata nilai ijazah untuk jenjang paket B dan paket C
3. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman akan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4. Lapor diri
CPDB yang dinyatakan diterima harus lapor diri secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form. Apabila tidak melaporkan diri maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di PKBM negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan CPDB sesuai urutan usia.
Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021
Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 untuk jenjang PAUD, SLB, dan PKBM dilakukan secara daring menggunakan whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form pada masing-masing satuan pendidikan. Sedangkan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.