Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menetapkan alur proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 untuk jenjang PAUD. Ketetapan tersebut tertuang dalam SK Nomor 466 Tahun 2021.
Keputusan yang ditandatangani pada 7 Mei 2021 tersebut merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam keputusan tersebut, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus mengikuti 5 alur yang telah ditetapkan.
Alur Proses PPDP Jenjang PAUD
1. Pengumuman
a. Ketentuan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CPDP yang dapat mengikuti PPDB pada satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPA, dan SPS) tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
b. Persyaratan Usia
-Berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis
-Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain
-Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di TK
-Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di TK
c. Mekanisme Pendaftaran
-Pendaftaran ke satuan pendidikan tujuan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
-Orang Tua/Wali CPDP mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia satuan pendidikan
-Hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa formulir pendaftaran, akta kelahiran/ surat keterangan lahir, dan kartu keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2021
d. Jadwal PPDB Jenjang PAUD
Pendaftaran dan verifikasi berkas : 21 Juni - 6 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB)
Proses seleksi : 21 Juni - 6 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB) dan 7 Juli 2021 (Pukul 08.00-12.00 WIB)
Pengumuman hasil seleksi : 7 Juli 2021 (Pukul 15.00 WIB)
Lapor diri : 8 - 9 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB)
2. Pendaftaran
Pelayanan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan luring dan daring akan ditanggapi pada jam kerja (Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB)
Hari Minggu dan Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB
3. Seleksi
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
-Usia tertua ke usia termuda
-Mengutamakan CPDB dari kelompok A pada Satuan Pendidikan yang sama
-Mengutamakan CPDB dari keluarga Prasejahtera
-Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD
4. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman akan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
5. Lapor diri
CPDP yang dinyatakan diterima harus lapor diri secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form. Apabila tidak melaporkan diri maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDP di Satuan PAUD negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan CPDP sesuai urutan usia.
Adapun kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang.
(nwy/nwy)