Alur dan Syarat PPDB Jakarta 2021 untuk Jenjang SMK

ADVERTISEMENT

Alur dan Syarat PPDB Jakarta 2021 untuk Jenjang SMK

Kristina - detikEdu
Rabu, 02 Jun 2021 09:00 WIB
Hari Pertama Ujian Praktek SMK di Sumedang Dilakukan Tatap Muka
Foto: 20detik
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 telah mengeluarkan alur proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SMK. Calon peserta harus melakukan pendaftaran hingga lapor diri setelah pengumuman secara daring.

PPDB jalur SMK memiliki mekanisme yang hampir sama dengan jenjang SMP dan SMA. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan melakukan pra pendaftaran melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran dan pendaftaran terpusat melalui https://ppdb.jakarta.go.id.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Daftar Kompetensi Keahlian dalam lampiran SK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada 70 kompetensi keahlian yang mewajibkan persyaratan khusus yakni tidak buta warna. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah atau surat pernyataan di atas materai dari orang tua/ wali CPDB.

PPDB jenjang SMK ini menyediakan kuota sebanyak 50% untuk jalur prestasi, 43% untuk jalur afirmasi, dan 2% untuk jalur pindah tugas orang tua dan anak guru. Untuk jalur prestasi meliputi prestasi akademik dan non akademik dengan dilakukan pembobotan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, kuota jalur prestasi yang disediakan sebanyak 75% untuk CPDB yang berdomisili di wilayah tersebut.

Berikut alur proses PPDB DKI Jakarta 2021 jenjang SMK:

Tahap 1

1. Pra Pendaftaran

1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi

3. Mengisi formulir secara daring (online)

4. Mencetak Tanda Bukti Hasil Verifikasi Pra Pendaftaran

5. Log in ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login

6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli

7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah

8. Mencetak Tanda Bukti Pengajuan Pra Pendaftaran

Adapun dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

2. Pendaftaran

a. Waktu pendaftaran

-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB

b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah

-Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
-CPDB jalur prestasi dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah atau 3 kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda

-CPDB jalur afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 hanya dapat memilih 1 kompetensi keahlian

-Bagi penyandang disabilitas dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian sesuai ketentuan pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda dengan melengkapi dokumen Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/ wali bermaterai cukup.

-Bagi anak penerima KJP Plus sekaligus PIP, afirmasi prioritas kedua, dan bagi jalur pindah tugas orang tua dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian sesuai ketentuan pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda

-Bagi anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2020 sampai proses pendaftaran PPDB jalur yang bersangkutan dan Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan

-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur yang bersangkutan masih berlangsung

3. Seleksi


a. Jalur Prestasi

-Apabila CPDB jalur prestasi akademik melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

-Apabila CPDB jalur non prestasi akademik melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi non akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada tahap kedua.

b. Jalur Afirmasi

-CPDB anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP tidak dilakukan proses seleksi.

-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB afirmasi prioritas kedua.

-Apabila CPDB prioritas kedua melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada tahap kedua.

c. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru

-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB tahap kedua.

4. Pengumuman hasil seleksi

Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id

Klik halaman selanjutnya

5. Lapor diri

-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang sudah lapor tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya

-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya

Tahap 2

Tahap kedua dilakukan setelah PPDB tahap pertama selesai. Khusus tahap ini hanya diperuntukkan pada CPDB yang tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB. Berikut alurnya:

1. Pendaftaran

-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB

b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah

- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
-Dapat memilih 3 peminatan pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda

-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftarkan di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap kedua masih berlangsung.

2. Seleksi

-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-CPDB yang telah diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi pada proses Mutasi Peserta Didik semester berikutnya

3. Pengumuman hasil seleksi

Pengumuman PPDB DKI Jakarta dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id

4. Lapor diri

-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor, maka dianggap mengundurkan diri.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads