Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 untuk jenjang SMP dan SMA akan diawali dengan proses pra pendaftaran. Peserta dapat mengajukan pra pendaftaran melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022, secara keseluruhan terdapat 5 alur yang harus dilalui Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Antara lain pra pendaftaran (khusus tahap 1), pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan lapor diri.
Dalam SK tersebut diterangkan bahwa khusus jenjang SMP dan SMA, CPDB harus melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu untuk bisa mengikuti PPDB. Pra pendaftaran dibuka sejak tanggal 24 Mei lalu dan akan ditutup pada 4 Juni 2021 pukul 12.00 WIB mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pra pendaftaran ini diikuti oleh CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta. Bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani orang tua/wali CPDB.
Sementara itu, bagi CPDB yang sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta wajib melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
Terdapat 4 jalur yang dibuka pada PPDB jenjang SMP dan SMA tahun ini. Antara lain jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua dan anak guru. Berikut alur proses PPDB Jakarta 2021 jenjang SMP dan SMA:
Tahap 1
1. Pra Pendaftaran
1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi
3. Mengisi formulir secara daring (online)
4. Mencetak Tanda Bukti Hasil Verifikasi Prapendaftaran
5. Log in ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
8. Mencetak Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran
Adapun dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
b. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakulikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
2. Pendaftaran
a. Waktu pendaftaran
-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
-Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK.
-CPDB jalur prestasi, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP, afirmasi prioritas kedua, jalur zonasi dan pindah tugas orang tua dapat memilih maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP berdasarkan zona yang ditetapkan dan 3 peminatan untuk jenjang SMA yang dapat dipilih pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda sesuai zona.
-CPDB jalur afirmasi dari anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 hanya dapat memilih 1 sekolah untuk jenjang SMP dan 1 peminatan untuk jenjang SMA. Data CPDB dimasukkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan dalam sistem PPDB.
-Bagi penyandang disabilitas dapat memilih maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP dan 3 peminatan untuk jenjang SMA (pilihan peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda) dengan melengkapi dokumen Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/ wali bermaterai cukup.
-Bagi anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orang tuanya bertugas.
-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur yang bersangkutan masih berlangsung.
3. Seleksi
a. Jalur Prestasi
-Apabila CPDB jalur prestasi akademik melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila CPDB jalur non prestasi akademik melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi non akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada tahap kedua.
b. Jalur Afirmasi
-CPDB anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP tidak dilakukan proses seleksi.
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan zonasi, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB afirmasi prioritas kedua.
-Apabila CPDB prioritas kedua melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan zonasi, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan pada tahap kedua.
c. Jalur Zonasi
-Seleksi jalur zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut: prioritas pertama RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah, prioritas kedua RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan, dan prioritas ketiga kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan usia dari tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB tahap kedua.
d. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan pada PPDB tahap kedua.
4. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
5. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang sudah lapor tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Klik halaman selanjutnya
Simak Video "Video Kisah Dokter Didi Operasi Istri Sendiri dengan Teknik Laparoskopi"
[Gambas:Video 20detik]