Pengumuman! Berikut Alur Proses PPDB Jakarta 2021 Jenjang SD

ADVERTISEMENT

Pengumuman! Berikut Alur Proses PPDB Jakarta 2021 Jenjang SD

Kristina - detikEdu
Rabu, 02 Jun 2021 07:00 WIB
Siswa siswi belajar secara tatap muka dengan protokol kesehatan di Sekolah Dasar Pekayon Jaya 6, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/3/2021). Sebanyak 88 SD diberikan izin untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) berbasis adaptasi tatatan hidup baru satuan pendidikan (ATHBP-SP). Di Sekolah ini ada 3 kelas siswa SD kelas 6 yang mengikuti proses belajar tatap muka. Setiap kelas terdiri dari 15 siswa siswi.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2021 untuk jenjang SD akan dilakukan dalam dua tahap. Pendaftaran akan dibuka mulai 7 Juni mendatang.

Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021, pendaftaran tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDP) yang tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB tahap pertama.

Tersedia 3 jalur dalam PPDB jenjang SD baik tahap pertama maupun kedua. Antara lain jalur afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua dan anak guru. Adapun ketentuan masing-masing sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jalur Afirmasi

a. Ketentuan

ADVERTISEMENT

- Kuota yang tersedia sebanyak 25% dari daya tampung
- Jalur afirmasi terdiri atas afirmasi prioritas pertama meliputi anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19, dan anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.

Sementara itu, afirmasi prioritas kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra transjakarta.

b. Persyaratan

-Bagi anak asuh panti harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti) dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi anak asuh pantai bermaterai cukup.

-Bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

-Bagi CPDB yang berasal dari anak yang terdaftar DTKS, namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

-Bagi anak dari pengemudi mitra transjakarta, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

-Bagi anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

-Bagi anak jalur afirmasi penyandang disabilitas harus memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDP adalah anak berkebutuhan khusus. Selain itu, CPDB berusia paling tinggi 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari orang tua / wali CPDB bermaterai cukup.

2. Jalur Zonasi

-Kuota yang tersedia sebanyak 73% dari daya tampung
-CPDB terdaftar dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat pada tanggal 1 Juni 2020
-Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama

3. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru

-Kuota yang tersedia sebanyak 2% dari daya tampung
-Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang tua dari Instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan proses pendaftaran PPDB jalur ini selesai

-Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru
-Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat bagi CPDB yang berasal dari jalur pindah tugas orang tua

Berikut alur proses PPDB DKI Jakarta 2021 untuk jenjang SD:
Khusus jenjang SD, apabila daya tampung belum terisi penuh saat PPDB berakhir sesuai jadwal, maka akan dibuka tahap berikutnya sepanjang pelaksanaan PPDB masih berlangsung.




(nwy/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads