Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan alur proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SLB baik TKLB, SDLB, SMPLB, maupun SMALB harus menunjukkan Kartu Keluarga sebagai bukti Warga DKI Jakarta saat melakukan pendaftaran.
"CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020," bunyi SK tersebut seperti dikutip pada Selasa (1/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut alur proses pelaksanaan ppdb jenjang SLB
1. Pengumuman
a. Persyaratan
TKLB
Memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
SDLB
-Laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
-Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
SMPLB
-Ijazah/ dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
-Berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
SMALB
-Ijazah/ dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
-Berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. Mekanisme Pendaftaran
-Pendaftaran ke sekolah tujuan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
-Orang Tua/Wali CPDP mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia satuan pendidikan
-Hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa formulir pendaftaran, akta kelahiran/ surat keterangan lahir, dan kartu keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2021
-Buku rapor lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tamat Belajar (SKYBS) untuk jenjang SMPLB atau Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tamat Belajar (SKYBS) untuk jenjang SMALB
c. Jadwal PPDB jenjang SLB
Pendaftaran dan verifikasi berkas : 21 Juni - 6 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB)
Proses seleksi : 21 Juni - 6 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB) dan 7 Juli 2021 (Pukul 08.00-12.00 WIB)
Pengumuman : 7 Juli 2021 (Pukul 15.00 WIB)
Lapor diri : 8-9 Juli 2021 (Pukul 08.00-16.00 WIB)
2. Pendaftaran
Pelayanan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form
Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan luring dan daring akan ditanggapi pada jam kerja (Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB)
Hari Minggu dan Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB
3. Seleksi
Apabila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan usia tertua ke usia termuda.
4. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman akan dilakukan secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. Lapor diri
CPDP yang dinyatakan diterima harus lapor diri secara daring melalui whatsapp/ SMS/ e-mail/ google form. Apabila tidak melaporkan diri maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di SLB lainnya serta posisinya digantikan dengan CPDP sesuai urutan usia.
(nwy/nwy)