PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas, Apa Bedanya?

ADVERTISEMENT

PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas, Apa Bedanya?

Rosmha Widiyani - detikEdu
Kamis, 27 Mei 2021 14:44 WIB
Orang tua murid melakukan pengaduan di Posko PPDB SMKN 27, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Hari ini adalah tahap akhir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Tahap akhir ini dibuka untuk mengisi kuota yang masih belum terisi oleh jalur zonasi hingga prestasi.
Foto: Agung Pambudhy/PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas, Apa Bedanya?
Jakarta -

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru akan berlangsung di seluruh Indonesia. PPDB berlangsung online diterapkan di tiap jenjang sekolah sehingga siswa dan orang tuanya tidak perlu datang ke sekolah.

Pelaksanaan PPDB menggunakan beberapa jalur yang bisa dipilih tiap siswa. Empat jalur PPDB yang biasa digunakan adalah prestasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta prestasi.

Apa perbedaan PPDB jalur prestasi, afirmasi, pindah tugas, dan prestasi?

Dikutip dari situs Indonesiabaik.id dan Siap PPDB Online Provinsi DKI Jakarta, berikut perbedaan jalur PPDB:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PPDB jalur prestasi

Jalur ini adalah apresiasi pada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang memiliki capaian atau prestasi akademik dan non akademik.

ADVERTISEMENT

2. PPDB jalur afirmasi

Peluang PPDB jalur afirmasi disediakan bagi CPDB anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena COVID-19. Kesempatan ini disediakan juga untuk anak dari keluarga tidak mampu pemegang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.

3. PPDB jalur zonasi

CPDB yang bisa memanfaatkan peluang ini adalah mereka yang berdomisili di dalam wilayah sesuai letak sekolah. Zonasi ditetapkan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data sebaran calon peserta didik, dan daya tampung sekolah. Kapasitas sekolah disesuaikan dengan jumlah anak yang bersekolah di jenjang tersebut.

4. PPDB jalur pindah tugas

Kesempatan in diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya mengalami pemindahan tugas. CPDB lain yang bisa memanfaatkan adalah anak guru yang ingin sekolah di tempat orang tuanya bekerja.

Dengan penjelasan ini semoga tidak bingung lagi ya terkait empat jalur PPDB.




(row/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads