Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrisrek) membuat sejumlah perubahan pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2021.
Sejumlah perubahan pada PPDB tahun ini di antaranya yakni perubahan komposisi tiap jalur penerimaan PPDB dan keikutsertaan sekolah swasta pada sistem PPDB online.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri mengatakan, tahun ini sekolah swasta juga masuk ke sistem PPDB Online. Kebijakan ini sebagai respons kurangnya daya tampung di sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh siswa tidak bisa ditampung seluruhnya di sekolah negeri. Pelibatan sekolah swasta ini karena ada keinginan menerima kelebihan animo di sekolah negeri. Tetapi bila tidak ada sistem, akan muncul masalah like dan dislike," kata Jumeri dalam diskusi virtual Bincang Pendidikan PPDB yang digelar Kemdikbudristek, Senin (24/5/2021).
"Agar terjamin keadilannya, (penerimaan calon siswa) sekolah swasta harus masuk lewat (mekanisme) PPDB Online daerah. Agar jadi pilihan peserta didik. Misal pilihan 1 mau di SMA apa, pilihan 2 apa, pilihan 3 apa. (Penerimaannya) Tidak manual, menghindari ketidakadilan. Sekolah swasta juga tidak harus pilihan kedua, boleh jadi pilihan pertama," sambung Jumeri.
Jumeri juga menerangkan peraturan PPDB 2021 tertuang dalam Permendikbud 1 tahun 2021. Adapun kuota jalur zonasi SMP dan SMA PPDB 2021 sesuai pasal 13 yaitu minimal 50% dari daya tampung sekolah.
Sementara kuota jalur afirmasi minimal 15% dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah. Sisanya, yakni maksimal 30% diperuntukkan bagi siswa jalur prestasi.
Jumeri menuturkan, jalur prestasi tidak berlaku untuk calon murid TK dan SD. "Karena masih belum kenal prestasi dari jenjang pendidikan sebelumnya atau TK, maka kuota calon murid SD jalur zonasi minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, sisanya maksimal untuk jalur perpindahan orang tua/wali," kata Jumeri.
Ia menambahkan, tahun ini SMK bisa memberi kuota maksimal 10% untuk calon peserta didik jalur zonasi. "Tahun lalu tidak ada zonasi di SMK," terangnya.
Jumeri mengatakan, Permendikbud 2021 tentang PPDB juga tidak mengatur tentang usia calon siswa. Adapun masalah mengenai usia sebagai persyaratan masuk calon siswa menjadi salah satu poin yang diprotes terutama di PPDB DKI Jakarta.
Irjen Kemdikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan, tahun ini kementerian sudah berkoordinasi dengan dengan penyelenggara PPDB DKI Jakarta untuk meniadakan peraturan terkait usia. "Tahun ini sudah koordinasi dengan DKI, tidak akan terjadi lagi, sudah menyepakati soal umur," kata Chatarina.
Sekda DI Yogyakarta K. Baskara Aji menuturkan, ada dua perlakukan di Yogyakarta merespons masalah daya tampung. Pendekatan pertama yaitu merger, sementara pendekatan kedua yakni menjalankan seperti biasa.
"Jika (sekolah yang kelebihan animo pendaftar) berdekatan (lokasinya) dengan sekolah lain, bisa merger. Tetapi kalau sekolah jauh, dan SMK, tidak mudah merger. Di SMK ada program keahlian yang berbeda, yang tidak ada di SMK lainnya," kata Baskara di diskusi yang sama.
Baskara menuturkan, minat masuk sekolah di SMA-SMA Yogyakarta sangat tinggi. Kendati demikian, masih ada SMK yang kekurangan siswa untuk beberapa prodi tertentu. "Minat masuk sekolah sangat tinggi di SMA, jadi tidak ada yg kurang murid. Yang kurang itu SMK, untuk prodi tertentu," katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Wardani Sugiyanto menuturkan, jalur zonasi PPDB 2021 dilaksanakan pada beberapa desa, sehingga bisa diarahkan. "Kami juga coba grouping class. Ini kami coba tawarkan ke Pemda Klaten dengan mengubah dengan merdeka belajar. Dua kelas jadi satu, pembelajaran merdeka jadi lewat diskusi, diembangkan dengan baik," kata Wardani.
Wardani menuturkan, merespons masalah tidak meratanya mutu pendidikan dengan jalur zonasi PPDB, ia berharap seleksi PPPK Guru tahun ini mampu mengatrol kualitas pendidikan.
"Guru SD di Klaten saat ini 60% merupakan guru honorer. Adapun dana BOS kecil. Sementara peluang sertifikasi guru swasta di sini lebih tinggi dari yayasan. Kekhawatiran kami atas kehadiran negara di pendidikan SD semoga terjawab di PPPK untuk naikkan mutu (pendidikan) di SD dan ketertiban, kedisiplinan dalam layanan terhadap masyarakat," kata Wardani.
(pal/pal)