Masalah PPDB dari Tahun ke Tahun: Isu Pungli sampai Daya Tampung

ADVERTISEMENT

Masalah PPDB dari Tahun ke Tahun: Isu Pungli sampai Daya Tampung

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 24 Mei 2021 17:41 WIB
SD Negeri 03 Petukangan, Jakarta Selatan, menggelar tes masuk mutasi siswa atau pindah sekolah. tes ini digelar usai seleksi PPDB.
Foto: Grandyos Zafna/Masalah PPDB dari Tahun ke Tahun: Isu Pungli sampai Daya Tampung
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan dibuka dalam beberapa pekan mendatang di seluruh Indonesia.

Pendaftaran belum dibuka sudah muncul suara tidak puas terutama dari orang tua calon siswa atas aturan yang ditetapkan, misalnya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

Koalisi Orang Tua Murid Jakarta mengaku kecewa pada aturan zonasi yang memprioritaskan calon murid yang berdomisili satu Rukun Tetangga (RT) dengan lokasi sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menganggap Pergub Nomor 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zalim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan pendidikan," ujar juru bicara koalisi Jumono, Jumat (21/5/2021) lalu.

"PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun."

ADVERTISEMENT

Namun masalah terkait PPDB tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. Setiap awal tahun ajaran baru selalu muncul suara kekecewaan atas pelaksanaan PPDB.

Berikut rangkumannya:

  • Pungutan Liar

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun peserta PPDB 2018. Salah satu yang jadi sorotan soal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disalahgunakan. Selain itu ditemukan juga pungutan liar.

Praktik pungli juga masih ditemukan saat PPDB 2019. Ombudsman mendapati adanya pungutan liar PPDB di Jawa Barat dan permintaan sumbangan sebesar Rp 600 ribu kepada calon peserta didik yang terjadi di Kalimantan Barat.

  • Intervensi Pejabat

Pada penyelenggaraan PPDB Zonasi 2019, Ombudsman RI masih menemukan dugaan maladministrasi salah satunya intervensi pejabat.

Saat itu, anggota Ombudsman Ahmad Suadi menyebut intervensi pejabat daerah salah satunya ditemukan pada PPDB di Jawa Timur dan Bali.

  • Kesulitan Pendaftaran dan Laporan Jual Beli Kursi

Pada penyelenggaraan PPDB 2020, KPAI menerima 224 pengaduan PPDB, 200 di antaranya dari DKI Jakarta.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pengaduan PPDB 2020 terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis.

Retno menuturkan, permasalahan teknis pada PPDB 2020 salah satunya terkait kesulitan pendaftaran karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman orang tua atas teknologi.

Ia mengatakan, pengaduan dilaporkan juga karena adanya dugaan kecurangan saat pelaksanaan PPDB, dari pemalsuan dokumen hingga jual beli kursi.

"Ada 3 pengaduan terkait kasus dugaan kecurangan dalam PPDB berupa pemalsuan dokumen domisili dan satu kasus dugaan jual-beli kursi di jenjang SMA," kata Retno dalam rapat nasional hasil pengawasan PPDB tahun 2020 yang disiarkan melalui YouTube KPAI, Rabu (5/8/2020).

Retno menuturkan, pengaduan tertinggi permasalahan PPDB ada pada jenjang sekolah menengah atas (SMA). Ia mengatakan, hal itu terjadi karena tidak meratanya penyebaran sekolah di beberapa wilayah.

"Pengaduan paling tinggi ada pada jenjang SMA, SMA itu mencapai 148 kasus. Ini sebenarnya signifikan dengan jumlah sekolah yang berkurang, semakin ke atas semakin tipis, semakin sedikit sekolah. Sehingga pengaduan terbanyak itu di wilayah di mana sekolah-sekolah sangat minim kemudian tidak menyebar secara merata," kata Retno.

  • Kurangnya Daya Tampung

Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felica, terlepas dari jalur masuknya, PPDB memiliki isu mendalam terkait kurangnya daya tampung atau kuota sekolah negeri.

Nisa mengatakan, berdasarkan data, daya tampung sekolah menengah atas (SMA) negeri di Jakarta kurang dari 30%. Padahal, jumlah siswa mendaftar jauh lebih besar.

"Kalau kami di PSPK ngerjain PPDB, ini masalah kekurangan daya tampung. Merasa bangga angka partisipasi tinggi tapi yang bersubsidi dan terjangkau ini cuma sedikit, Jakarta saja tak sampai 30% anak SMP bisa masuk ke SMA negeri," kata Nisa Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Gerakan Jurnalis Peduli Pendidikan 2021, Selasa (26/1/2021).

Akhirnya, para siswa yang tidak diterima di sekolah negeri harus sekolah di swasta. Namun, bagi para siswa yang hidup berkekurangan ini akan menjadi masalah lagi karena sedikitnya kualitas pendidikan yang akan didapat.

Peneliti sosiologi pendidikan LIPI Anggi Afriansyah mendapati masalah daya tampung juga merembet ke persoalan kebijakan usia pendaftar PPDB. Ia menuturkan, prioritas usia tertua ke usia termuda dalam seleksi menjadi masalah dalam PPDB hingga 2020.

Anggi menjelaskan, untuk kasus DKI jalur zonasi dan afirmasi, usia menjadi prioritas utama untuk seleksi ketika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung.

"Yang dipilih adalah usia tertua ke usia termuda. Hal inilah kemudian yang menjadi polemik dan menyebabkan orangtua siswa melakukan protes," tulis Anggi dalam kolom detikcom PPDB dan Problem Akut Tahunan, Rabu (1/7/2020).




(pay/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads