Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka. Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) sebagai pihak pelaksana membagikan jawaban dari pertanyaan seputar PPDB DKI Jakarta tahun 2021.
"Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar. Agar tak bingung! Berikut 8 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun resmi Instagramnya, Jumat (21/5/2021).
Sebelum mulai mendaftar, simak jawaban-jawaban dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta seputar PPDB DKI Jakarta tahun 2021. Ada apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Info Seputar PPDB DKI Jakarta 2021
1. Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB 2021?
Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh CPDB (calon peserta didik baru) warga DKI Jakarta.
2. Apakah CPDB dengan KK (Kartu Keluarga) luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta?
Bisa. Melalui PPDB DKI Jakarta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.
3. Bagaimana kriteria jalur perpindahan tugas orang tua?
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
4. Kapan cut off Kartu Keluarga DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI 2021?
Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 17, Kartu Keluarga harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.
5. Apakah CPDB dengan KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?
Bisa dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran.
6. Berapa lama waktu verifikasi pra pendaftaran?
Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.
7. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?
Jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA:
- Zona prioritas pertama artinya Rumah Tangga (RT) domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Zona prioritas kedua artinya RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
- Zona prioritas ketiga artinya kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.
Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah:
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Pilihan sekolah CPDB
- Waktu mendaftar.
8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?
DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam. Berikut adalah jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 melalui jalur zonasi.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi
a. SD
- Pendaftaran-seleksi-pengumuman: 21-23 Juni 2021.
- Lapor diri: 24-25 Juni 2021.
b. SMP-SMA
- Pendaftaran-seleksi-pengumuman: 28-30 Juni 2021.
- Lapor diri: 1-2 Juli 2021.
Dipahami aturannya dulu ya sebelum mendaftar PPDB DKI Jakarta 2021!
(row/row)